Surabaya,http://kabarhits. id
Tiga mantan pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 secara tegas membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya periode 2023-2024.
Bantahan keras tersebut disampaikan melalui nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakan oleh tim penasihat hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.Rabu , ( 12 Agustus 2026 ).
Ketiga terdakwa dalam kasus ini adalah:Ardhy Wahyu BasukiHendiek Eko SetiantoroErna Hayu HandayaniProyek Nyata demi Keselamatan Pelayaran
Melalui koordinator penasihat hukum, Sudiman Sidabukke, para terdakwa menegaskan bahwa proyek pengerukan tersebut bukanlah proyek fiktif.
Pekerjaan itu nyata dilakukan untuk mengatasi sedimentasi yang mengancam keselamatan pelayaran.”
Seluruh tindakan para terdakwa dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas jabatan dan kewenangan masing-masing, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar tim penasihat hukum dalam pleidoinya.
Proyek ini juga disebut mengacu pada Surat Penugasan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor PP201/1/20/DJPL-17 Tahun 2017 yang masih berlaku sah.Bantah Kerugian Negara Rp83,2 Miliar
Pihak terdakwa menolak mentah-mentah hitungan kerugian negara dari jaksa penuntut umum (JPU). Menurut mereka, jaksa hanya menghitung selisih bayar tanpa melihat:Manfaat ekonomi bernilai ratusan miliar bagi Pelindo.
Biaya operasional dan fungsi manajemen proyek.Risiko kontraktual dan kenaikan harga bahan bakar.Lebih lanjut, kuasa hukum memastikan tidak ada bukti aliran dana, komisi, atau gratifikasi yang masuk ke kantong pribadi ketiga terdakwa.
Keuntungan proyek sepenuhnya masuk ke dalam laporan keuangan konsolidasi Pelindo Group melalui PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).Atas dasar itu, tim pengacara meminta majelis hakim membebaskan ketiga terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan nama baik, serta mengeluarkan mereka dari tahanan.* Rjt












