Surabayahttp://kabarhits. id
Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan oleh advokat asal Yogyakarta, Bedi Setiawan Al Fahmi, S.H., M.Kn., M.H., terhadap firma hukum internasional asal Amerika Serikat, Ribbeck Law Chartered Chicago, resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (06/05/2026).
Gugatan ini dilayangkan terkait dugaan wanprestasi atas pembayaran honorarium jasa hukum dalam penanganan kasus ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 tahun 2018.Perkara yang terdaftar dengan nomor 33/Pdt.G/2026/PN Sby ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Meilia Christina Mulyaningrum, S.H., dengan anggota Erly Sulistiyarini, S.H., M.Hum., dan Wiyanto, S.H., M.H. Meski telah dipanggil secara patut, pihak Ribbeck Law Chartered selaku Turut Tergugat terpantau tidak hadir dalam persidangan perdana tersebut.
Duduk Perkara: Komitmen yang TerabaikanKuasa hukum Penggugat dari Law Office Bedis Al Fahmi & Partners (BAP), Lisa Pardani, S.H.I., C.M., menyayangkan ketidakhadiran pihak Ribbeck Law.
Menurutnya, surat panggilan resmi dari pengadilan telah diterima oleh kantor pusat Ribbeck Law di Chicago, Illinois.
“Gugatan juga sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah saat pendaftaran. Seharusnya, pihak Ribbeck Law menghormati proses hukum di Indonesia,” tegas Lisa di PN Surabaya.
Kasus ini bermula saat Bedi Setiawan ditunjuk sebagai kuasa hukum di Indonesia oleh Ribbeck Law Chartered untuk memperjuangkan hak-hak kebendaan dan ganti rugi ahli waris almarhum Permadi Anggrimulja, salah satu korban Lion Air JT 610.Assyifa Umaiya Umar, S.H., M.H., anggota tim hukum Penggugat, menjelaskan bahwa kliennya telah bekerja secara profesional menjalankan 13 Surat Kuasa Khusus, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi di ranah perdata dan pidana.
Namun, setelah tugas selesai dengan hasil yang memuaskan, kewajiban pembayaran honorarium jasa hukum justru belum dipenuhi sepenuhnya oleh Para Tergugat.Menjaga Marwah ProfesiMeskipun sempat memberikan teguran hukum (somasi), pihak Penggugat mengaku tidak mendapatkan kepastian hingga akhirnya menempuh jalur pengadilan.
Sri Muttaki’un, S.H., menambahkan bahwa sebenarnya pihaknya mengedepankan musyawarah, namun langkah hukum diambil demi kepastian dan perlindungan hak profesional.
Di sisi lain, Muhammad Ghani Pradipta, S.H., menekankan bahwa gugatan ini bukan sekadar soal nominal uang, melainkan soal integritas profesi advokat.“Profesi advokat adalah officium nobile atau profesi terhormat.
Gugatan ini adalah pengingat bahwa komitmen dan kepercayaan adalah fondasi utama hubungan profesional yang harus dijaga marwahnya,” ujar Ghani.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa perkara ini murni persoalan keperdataan antara advokat dan klien/mitranya, dan tidak berkaitan dengan substansi teknis kecelakaan Lion Air JT 610 itu sendiri.
Harapan Penggugat Bedi Setiawan Al Fahmi selaku penggugat prinsipal berharap persidangan ini menjadi pembelajaran bagi dunia hukum internasional.
Ia menekankan bahwa setiap hubungan profesional, baik dengan pihak domestik maupun asing, harus didasari pada itikad baik dan penghormatan terhadap perjanjian yang telah disepakati.
Lantaran ketidakhadiran Turut Tergugat, Majelis Hakim memutuskan untuk melakukan pemanggilan kembali terhadap pihak Ribbeck Law Chartered di Chicago sebelum melanjutkan persidangan ke tahap berikutnya.
Hingga berita ini diberitakan pihak awak media belum konfirmasi ke pihak Ribbeck Law Chartered di Chicago.* red











