Surabaya,http://kabarhits. id
Praktik penegakan hukum di Polrestabes Surabaya kini menjadi sorotan tajam. Upaya Hartono dalam mencari keadilan menemui jalan buntu setelah laporan dugaan tindak pidana yang ia layangkan sejak Juni 2024 “tersandera” oleh gugatan perdata yang baru muncul di tahun 2025.
Kuasa hukum Hartono menilai ada skenario besar untuk mengaburkan fakta pidana dengan dalih sengketa (prejudisiel) yang dipaksakan.
Aneh, Perdata 2025 Menghambat Pidana 2024
Tim kuasa hukum Hartono mengungkapkan adanya keganjilan luar biasa dalam penanganan perkara ini.
Laporan polisi yang sudah berjalan hampir satu tahun harus tunduk pada gugatan perdata yang didaftarkan jauh setelah proses hukum dimulai.
“Ini logika hukum yang terbalik. Laporan polisi masuk Juli 2024, namun tiba-tiba ada gugatan perdata di tahun 2025 yang dijadikan alasan penyidik untuk menghentikan sementara proses pidana.
Ini jelas menghambat kepastian hukum bagi klien kami,” tegas kuasa hukum Hartono kepada awak media.
Bantah Sengketa Tanah, Perma 1/1956 Tidak Relevan
Penyidik dikabarkan menggunakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 sebagai dasar untuk menunda perkara (Prejudisiel). Namun, pihak Hartono secara tegas membantah adanya sengketa hak milik dalam kasus ini.
“Objeknya jelas, rumah dan tanah itu milik Pak Hartono sendiri.
Tidak ada sengketa kepemilikan. Jadi, seharusnya pidana tetap berjalan. Perdata dan pidana memiliki ranah yang berbeda,” tambahnya. Ia menduga kemunculan gugatan perdata tersebut hanyalah strategi “pembelian waktu” untuk mengulur proses hukum bagi terlapor berinisial KYW.
Desak Profesionalisme Polrestabes Surabaya
Hartono, sebagai korban, menyatakan kekecewaannya atas lambatnya proses hukum meski dua alat bukti yang sah dianggap sudah cukup untuk menetapkan tersangka. Ia meminta Kapolrestabes Surabaya menjamin integritas penyidik Satreskrim agar tidak “tersandera” oleh gugatan susulan yang janggal.
“Harapan saya pidana tetap lanjut. Yang salah harus disalahkan, yang benar dibenarkan. Jangan biarkan kasus ini mengambang tanpa kepastian,” pungkas Hartono.
Tanggapan Polrestabes
Dikonfirmasi terpisah, Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi, memberikan respons singkat terkait keluhan tersebut. Menurutnya, pihak pelapor sebaiknya melakukan koordinasi aktif kembali ke meja penyidik. “Seharusnya pelapor menanyakan kembali ke penyidiknya,” ujar AKP Hadi singkat.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat luas memantau apakah Polrestabes Surabaya berani menuntaskan kasus ini demi menjaga murwah hukum dan memberikan kepastian bagi masyarakat kecil yang mencari keadilan.* syd











