Mia Santoso Bos Miras Ilegal Lari ke Jepang, Karyawannya Terancam 4 Tahun Penjara

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email

Surabaya ,http://kabarhits.id
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut Dominikus Dian Djatmiko dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda miliaran rupiah atas kasus peredaran minuman beralkohol ilegal dengan pita cukai palsu.
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya,

Dominikus dinilai terbukti terlibat dalam jaringan penjualan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa cukai sah, bersama Mia Santoso, yang diduga sebagai otak utama kasus ini dan hingga kini masih buron.

Jaksa menyebut bahwa peran Mia Santoso sangat dominan dalam jaringan peredaran miras ilegal tersebut. Namanya bahkan disebut berulang kali dalam fakta persidangan sebagai pengendali distribusi dan penyedia logistik ilegal.

Dominikus ditangkap pada 31 Oktober 2024 oleh tim Bea Cukai Jakarta di sejumlah lokasi, termasuk gudang di Komplek Pergudangan Maspion Surabaya, gudang di Prambanan Bizland Gresik, dan ruko di Sukomanunggal Surabaya.

Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita puluhan ribu botol miras ilegal, lebih dari 100 ribu pita cukai palsu, dan satu unit truk box sebagai barang bukti.

Sementara itu, Mia Santoso—yang disebut sebagai aktor intelektual dan pemodal utamamasih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Upaya pencarian terus dilakukan oleh aparat penegak hukum, namun keberadaannya hingga kini belum berhasil.

Untuk Diketahui hingga sampai sekarang Mia Santoso Masih Buron alias masuk Data DPO.* Red

Berita Terkait

Scroll to Top