Tak Punya Dasar Hukum, Penempat Rumah Ber-SHM di Surabaya Tolak Angkat Kaki

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email

 

Surabaya,http://kabarhits. id
Aksi penyerobotan bangunan di Jalan Rajawali No. 21, Surabaya yang berujung intimidasi memicu perhatian publik setelah Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, turun tangan melakukan mediasi langsung di lokasi objek sengketa.

Mediasi yang berjalan tegang tersebut mempertemukan Rifky, selaku pemilik sah Sertifikat Hak Milik (SHM), dengan Sri Wahyuni, terduga pelaku penyerobotan yang kini menguasai bangunan untuk dijadikan warung kopi (warkop) dan warung makanan.

Kasus ini bermula pada Desember 2024 saat bangunan milik Rifky dalam kondisi kosong dan tergembok rapat. Sekelompok warga diduga merusak gembok tersebut secara paksa untuk masuk dan menguasai aset tanpa izin maupun akad perjanjian apa pun.

Saat pemilik sah mencoba menyelesaikan masalah secara musyawarah, mereka justru dihalangi dan mendapat intimidasi.

Dalih Terduga Pelaku: Sri Wahyuni mengklaim mendapat mandat dari pemilik lama untuk menempati rumah tersebut. Namun, saat mediasi berlangsung, ia tidak mampu menunjukkan dokumen atau dasar hukum kepemilikan yang sah.

Dugaan Pemerasan: Kuasa hukum pemilik SHM, Sutrisno, mengungkapkan bahwa kelompok Sri Wahyuni sempat melontarkan intimidasi dan baru bersedia angkat kaki jika diberikan sejumlah uang (ganti rugi) oleh pihak Rifky.

Ketegangan Saat Mediasi
Suasana sempat memanas ketika Sri Wahyuni melayangkan protes keras di depan Wakil Wali Kota Armuji sambil menunjuk pihak Rifky.

“Tolong saya pak, ini semua permainan mafia tanah, Anda jangan mau diperintah. Saya sudah lama menempati rumah ini. Kamu mentang-mentang punya uang ya,” cetus Sri Wahyuni di lokasi.

Di sisi lain, Sutrisno menegaskan posisi hukum kliennya yang sudah sangat kuat di mata hukum.
“Dasar hukum kami jelas sudah memegang SHM. Tapi ketika kami mau memanfaatkan rumah itu, selalu dihalangi oleh Sri Wahyuni dan kawan-kawan,” ujar Sutrisno.

Penanganan Hukum Mandek, Kasus Dialihkan ke Pengadilan
Sebelum meminta bantuan ke Pemerintah Kota Surabaya, kasus penyerobotan ini sebenarnya telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.

Bahkan, berkas perkara dikabarkan sudah dinyatakan lengkap (P21), namun hingga kini belum ada tindak lanjut operasional di lapangan hingga diduga memasuki masa kedaluwarsa.

Karena mediasi di lapangan menemui jalan buntu, Armuji memutuskan untuk melimpahkan penyelesaian sengketa ini ke ranah hukum perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Saat ini kedua belah pihak sama-sama memiliki argumen.

Tapi yang satu memegang SHM atas aset ini, sedangkan yang satu berdalih mendapati mandat menempati rumah. Karena tidak ada titik temu, mediasi resmi saya serahkan ke pengadilan,” pungkas Armuji.* Rjt

 

 

Berita Terkait

Scroll to Top