
Surabaya ,http://kabarhits. id
Babak tuntutan persidangan kasus kecelakaan tragis yang merenggut nyawa Tjan Melani Tjandra di persimpangan Jalan Kranggan-Bubutan, Surabaya, meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban.
Suwanto bin Mrakih, sopir truk sampah yang menjadi terdakwa, dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 6 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (17/9/2025).
Jaksa Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyatakan bahwa tuntutan ini didasarkan pada Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan terdakwa terbukti lalai dalam mengemudi hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
“Terbukti melanggar Pasal 310 ayat (4), dengan akibat meninggalnya seseorang akibat kelalaian dalam berkendara. Oleh karena itu, kami menuntut pidana 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 6 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujar Jaksa Estik Dilla Rahmawati.
Namun, tuntutan ini dianggap terlalu ringan oleh keluarga korban. Stefani Margareta, kakak kandung Melani, mengungkapkan kekecewaannya.
“Saya berterima kasih kepada jaksa, tapi saya berharap dihukum maksimal, yaitu 6 tahun. Karena dari bukti CCTV, terlihat jelas truk tetap melaju meski korban sudah terjatuh. Adik saya tidak hanya terlindas satu kali, tapi dua kali, kepala, leher, dan badannya hancur. Hasil forensik menyatakan tak ada bagian tubuhnya yang utuh,” ungkap Stefani dengan nada emosional.
Stefani juga menyayangkan sikap perusahaan tempat Suwanto bekerja yang dinilai lepas tanggung jawab. Ia berencana menggugat perusahaan tersebut atas dasar perbuatan melawan hukum.
Ironisnya, keluarga korban juga tidak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja karena status Stefani sebagai kakak kandung almarhumah tidak memenuhi syarat hukum untuk menerima santunan.
“Saya sudah konsultasi, katanya karena saya hanya kakaknya, saya tidak bisa menerima santunan. Ini sangat mengecewakan,” keluhnya.
Kuasa hukum keluarga korban, Renada Cipta Dewa, turut menyampaikan ketidak puasannya dan berharap majelis hakim dapat memberikan vonis maksimal, mempertimbangkan fakta persidangan dan sikap tidak kooperatif terdakwa.
“Ancaman maksimalnya 6 tahun. Kami berharap hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, terutama soal kemungkinan unsur kesengajaan dan sikap tidak kooperatif terdakwa pasca-kejadian,” kata Renada usai sidang.
Kecelakaan ini terjadi pada 19 Mei 2025, ketika Melani yang mengendarai motor Yamaha Mio (L-6349-JT) melaju di simpang Jalan Kranggan – Bubutan. Terdakwa Suwanto, menurut dakwaan JPU, tidak memperhatikan spion kiri bawah saat berbelok, sehingga menyebabkan Melani tersenggol, terjatuh, dan terlindas truk sampah yang dikemudikannya. * syd











