Warga Gelar Aksi Tuntut Keadilan Untuk Herman Budiyono

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email

 

Mojokerto,http://kabarhits.id
Sejumlah warga menggelar aksi solidaritas terhadap Herman Budiyono, terdakwa kasus dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp12 miliar kembali.

Aksi tersebut digelar di depan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (19/11/2024) siang.

Aksi digelar bersamaan dengan persidangan terdakwa Herman Budiyono, dengan agenda Pemeriksaan Dua Ahli yang dihadirkan oleh Penasihat hukum terdakwa, setelah itu Sudang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.

Para peserta aksi membentangkan sejumlah poster yang bernada tuntutan keadilan bagi Herman Budiyono.
Salah  satunya, “Mojokerto Darurat Keadilan”,”Keadilan Luntur, Kita Kawal”,”Bebaskan Herman Budiyono”, dan lain sebagianya.

Meski sempat diguyur hujan, tak menyurutkan  semangat warga menggelar aksi.

Salah satu warga yang juga peserta aksi, Ulil Amri mengaku, hatinya tergerak untuk ikut aksi solidaritas setelah membaca pemberitaan terkait Herman Budiyono.
Menurutnya, terdakwa mendapat perlakuan yang tidak adil. “Saya melihat dari berita dan sosial media, banyak sekali kejanggalan (dalam proses hukum) terdakwa,” katanya.

Menurutnya, keadilan adalah hak bagi setiap manusia. Jika hukum yang ada ternyata tidak mencerminkan rasa  keadilan, maka hal itu perlu dipertanyakan. Dirinya ingin agar hukum tidak menjadi alat transaksional. “Kami hanya ingin menuntut agar hakim bisa memberi putusan yang seadil-adilnya,” pintanya.

Diketahui sebelumnya, Herman Budiyono, selaku Komanditer Pasif CV Mekar Makmur Abadi (MMA), didakwa menggelapkan uang bisnis keluarga senilai Rp12 miliar. Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penasihat hukum terdakwa, Michael SH, MH, CLA, CTL, CCLmenegaskan bahwa, kliennya tidak melakukan tindak pidana. Pasalnya, jika perkara ini dilihat secara hukum, seharusnya masuk ranah keperdataan, bukan pidana.

“Sejak penyidikan hingga persidangan, jaksa belum mampu menunjukkan secara jelas dan konkret kerugian yang dialami pelapor. Jadi, di mana letak perbuatan pidananya jika tidak ada bukti nyata kerugian?” ujar Michael. (lukman hakim). * Red

Berita Terkait

Scroll to Top