Surabaya,http://kabarhits.id
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, menjatuhi vonis Empat tahun Enam bulan terhadap Terdakwa Viki Yossida, Mantan direktur di PT Manunggal Andalan Investindo, dan PT Manunggal Indowood Investindo. Dalam perkara penggelapan dalam jabatan. saat masih menjabat di perusahaan tersebut.
Dalam sidang pembacaan putusan, Ruang Candra, Senin ( 28 Oktober 2024 ).
Majelis hakim yang diketuai Yoes hartyarso, menyatakan perbuatan Viki secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sesuai pasal 374 kuhp, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 5 tahun pidana penjara.
Menurut Aji Saepullah, kuasa hukum korban, pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim. Hal yang memberatkan viki yakni kerugian yang besar bagi korban, yang dilakukan atas dasar kepercayaan.
sedangkan hal yang meringankan yakni, Viki dinilai sopan dalam mengikuti persidangan.
Sebelumnya, Viki Yossida oleh Jaksa Penuntut umum di tuntut dengan pidana Lima tahun penjara dalam perkara penggelapan dalam jabatan, saat masih menjabat sebagai direktur di PT Manunggal Indowood Investindo dan
PT Manunggal Andalan Investindo, dalam kurun waktu 2016 hingga 2020, dengan kerugian mencapai 135 miliar rupiah dan juga 354 ribu u-s dollar.
atas putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan akan pikir -pikir.* red