Surabaya,http://kabarhits.id
Lagi, Muchlisin Safuan harus menelan pil pahit kembali kalah dalam gugatan Perdata yang ditujukan kepada Para pihak tergugat; 1. H. Fadjar Ariadi Ketua Pembina, 2. H. Ir. Sutrisno Pembina, dan 3. Sutaryono, Plt. Ketua Pengurus Yayasan Masjid AL Ichlas. Tergugat didampingi oleh Kuasa Hukumnya 1. Sutrisno Budi,SH.,MH., 2. Bayu Fidya Utama, S.H., dan 3. Moch. Kholis, S.H.
Merasa kurang puas tak cukup gugatan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Surabaya yang pada gugatannya, Perbuatan Melawan Hukum Perkara 90/Pdt.G/2024/PN Sby,
menyampaikan hasil putusan hakim tidak dapat diterima.
“Majelis hakim memutuskan bahwa pokok perkara tidak dapat diterima. Dalam pokok perkara, Majelis hakim menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat, Muchlisin Safuan, S.E., selaku Ketua Pengurus Yayasan Masjid AL-Ichlas, tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Selain itu, penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 670.000,00 (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah)” Isi dari Sidang putusan elektronik pada aplikasi e-Cour, Rabu (21/8/2024).
Lagi, merasa tak puas Muchlisin Safuan, S.E., selaku Ketua Pengurus Yayasan Masjid AL-Ichlas yang lama, Yayasan Masjid AL Ichlas pengurus Yayasan Masjid Al-Ichlas (YMAI) Jalan Tanjung Sadari, Surabaya. Melakukan banding ketingalan Pengadilan Tinggi Surabaya (Tanggal 21 Agustus 2024, yang dimohonkan banding).
Dan hasil dari putusan
perkara dalam tingkat banding
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 90/Pdt.G/2024/PN Sby., dalam putusan banding
Mengadili;
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut.
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 90/Pdt.G/2024/P
N Sby.
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). (23/10/2024 )
Menurut Moch. Kholis salahsatu dari tim kuasa hukum Yayasan Masjid Al-Ichlas (YMAI) kita harus sabar dan tetap bersyukur.
“Syukur Alhamdulillah dengan adanya kepengurusan yang baru ini setiap hari jum’at pengurus, pembina, dan pengawas berkumpul rapat untuk mengevaluasi dan saran,dan keguyubannya sudah sangat terasa keadaan masjid jemaahnya semakin meningkat dan banyak perbaikan terhadap pembangunan didalam maupun dilingkungan masjid. Walau kita mendapat serangan kita mebalasnya tetap dengan cara yang santun, kita fokuskan kepada pelayanan jamaah,” jelasnya dengan santai.
Kronologi pengurus lama di nonaktifkan;
Menurut H. Mukminin salah satu pengurus Yayasan Masjid AL-Ichlas, Jamaah mengadakan atau mengajukan petisi,
surat pemberhentian Muchlisin Safuan ketua Pengurus Yayasan Masjid AL-Ichlas, pembuatan Petisi sampai ada tabayun,
namun diawal Januari 2024 lalu muncul Surat Keputusan (SK) untuk diberhatikan. Dengan adanya petisi terhadap kepengurusan Muchlisin Safuan dianggap tidak transparan dalam mengelola uang umat yang terkumpul dari kotak amal. Masalah itu makin meruncing setelah adanya kejadian pencurian kotak amal yang dilakukan orang dari pengurus lama, namun tidak ditindak tegas.* red