Surabaya,http://kabarhits.id
Pemeriksaan Komisi Yudisial kepada 3 Hakim pemvonis bebas Gregorius Ronald Tannur di kantor Pengadilan Tinggi Jalan Sumatera Surabaya Jawa Timur, berlangsung selama 5 jam.
Komisi Yudisial juga menegaskan, bahwa sampai saat ini pihaknya sudah memeriksa sekitar 14 orang saksi, termasuk ketua Pengadilan Negeri Surabaya.
Tiga Hakim pemvonis bebas Gregorius ronald tannur yakni erintuah damanik, selaku hakim ketua, serta Heru Hanindyo, dan Mangapul, sebagai hakim anggota, diperiksa komisi yudisial, selama kurang lebih 5 jam di kantor Pengadilan Tinggi Jalan Sumatera Surabaya Jawa timur
kabid Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, bahwa, ada temuan baru dari hasil pemeriksaan 3 hakim yang menyidangkan kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti, namun joko menegaskan bahwa hasil temuan tersebut bersifat rahasia dan tidak bisa dipublikasikan kepada awak media.
lebih lanjut Joko Sasmito menambahkan, sampai saat ini Komisi Yudisial telah memeriksa 14 orang saksi termasuk ketua Pengadilan Negeri Surabaya, terkait kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. selanjutnya hasil temuan ini akan dilakukan rapat pleno bersama 7 Komisioner Komisi Yudisial, dan hasil pelindungnya akan diserahkan ke Mahkamah Agung guna rekomendasi sanksi yang dijatuhkan kepada tiga hakim tersebut, apakah sanksi ringan atau berat, rekomendasi dari komisi yudisial akan diserahkan pada akhir Agustus 2024 mendatang. * red