Lagi Lagi Kejari Surabaya Kecolongan Vonis Bebas Terdakwa La Sandri Letsoin

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email

Surabaya,http://kabarhits.id
Ini Potret Hukum Kejaksaan Negeri Surabaya ,Lagi lagi Kecolongan Terdakwa yang divonis bebas oleh hakim PN Surabaya.

Sudah Tiga Kali Data Terdakwa yang di vonis Bebas Oleh Hakim PN Surabaya, yakni data Ronadl Tannur, Victor dan La Sandri Letsoin Tiga terdakwa tersebut yang menyidangkan Jaksa asal Kejari Surabaya.

Hal ini terungkap
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya , memvonis bebas terdakwa La Sandri Letsoin Tidak terbukti melakukan tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan, La Sandri Letsoin akhirnya bebas demi hukum atau Vrijspraak.

Putusan bebas ini dibacakan hakim Djuanto, SH.,MH, Selasa (10/9/2024) didalam ruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Airmata La Sandri Letsoin langsung menetes begitu hakim Djuanto, menyatakan bahwa La Sandri Letsoin tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP..

Ada beberapa hal yang membuat majelis hakim menilai tidak ada tindak pidana yang telah dilakukan terdakwa La Sandri Letsoin.
awalnya, terdakwa La Sandri Letsoin mendapat tugas dari Ruben untuk melakukan penagihan hutang kepada PT. Jabbaru Telematika. Penagihan ini berdasarkan adanya surat kuasa yang diberikan Ruben kepada La Sandri Letsoin.

Akhirnya terdakwa mendatangi Polsek Gayungan bersama Andre, Imanuel, Nikson, Frans dan Robert. bersama-sama dengan Andre, Imanuel, Nikson, Frans dan Robert beserta dua anggota kepolisian dari Polsek Gayungan sebelum mendatangi kantor PT. Jabbaru Telematika, mendatangi ketua RT setempat untuk minta ijin,” ungkap hakim Djuanto saat membacakan pertimbangan hukumnya.

dalam misi penagihan, tidak bertemu dengan Farida. Dua anggota Polsek Gayungan yang dengan terdakwa, kemudian berusaha melakukan mediasi.

Atas perintah Farida, Muhammad Haryamansyah alias Bagas dan Jondrik Budianto yang hendak keluar kantor dihadang terdakwa La Sandri Letsoin dan meminta kunci mobil Mitsubishi Expander yang dikemudikan Bagas,

Ketika Bagas menyerahkan kunci mobil Mitsubishi Expander, lanjut Hakim Djuanto, peristiwa itu disaksikan dua anggota polisi Polsek Gayungan.

Dan ketika dua karyawan PT. Jabbaru Telematika telah menyerahkan kunci mobil, Mitsubishi Expander itu masih tetap terparkir dihalaman kantor PT. Jabbaru.

Pengacara kantor PT. Jabbaru Telematika datang, terjadilah pembicaraan untuk menyelesaikan masalah ini.

“Kedua belah pihak akhirnya bersepakat untuk menyelesaikan masalah utang piutang PT. Jabbaru Telematika dengan Ruben di Polsek Gayungan,” papar Hakim Djuanto mengutip isi putusan yang ia bacakan.

Masih berdasarkan isi putusan majelis hakim, pengacara PT. Jabbaru Telematika dan terdakwa La Sandri Letsoin pergi ke Polsek Gayungan menggunakan mobil masing-masing. Untuk mobil Mitsubishi Expander milik Direktur PT. Jabbaru Telematika dikemudikan Robert.

Setibanya di Polsek Gayungan dan dilakukan mediasi, ternyata tidak ada titik temu dalam hal penyelesaian utang piutang.

Akhirnya, terdakwa La Sandri Letsoin dan tim meninggalkan Polsek Gayungan dengan membawa mobil Mitsubishi Expander milik Farida, atas perintah Kapolsek.

Kemudian dilakukan mediasi lagi di Polsek Gayungan. Dan saat itu mobil Mitsubishi Expander yang sebelumnya dibawa salah satu anggota tim terdakwa La Sandri Letsoin, juga dihadirkan dan terlihat parkir dihalaman Polsek Gayungan,” ujar Hakim Djuanto saat membacakan pertimbangan hukumnya.

Maksud terdakwa La Sandri Letsoin menguasai mobil Mitsubishi Expander milik Farida itu supaya yang bersangkutan mau melunasi semua hutang PT. Jabbaru Telematika kepada Ruben.

Meski berulang kali dilakukan mediasi dan tetap tidak ada kesepakatan, mobil Mitsubishi Expander milik Farida itu tetap dibawa dan diparkir di halaman Polsek Gayungan.

“Bahkan, mobil Mitsubishi Expander itu sempat tetap diparkir di halaman Polsek Gayungan dan tidak dibawa terdakwa La Sandri Letsoin dan timnya,” kata hakim Djuanto.

Berdasarkan uraian diatas, membuktikan tidak ada niat jahat terdakwa La Sandri Letsoin untuk menguasai dan memiliki mobil Mitsubishi Expander milik Farida.

Hal lain yang masuk pertimbangan hukum majelis hakim yang menilai bahwa terdakwa La Sandri Letsoin tidak bersalah dan haruslah dibebaskan dari jerat hukum adalah saat dilakukan beberapa kali mediasi dan mediasi itu selalu dilakukan di Polsek Gayungan, terdakwa La Sandri Letsoin tidak mungkin membawa mobil Mitsubishi Expander itu ke kantor polisi.

“Jika terdakwa ingin memiliki dan menguasai mobil Mitsubishi Expander milik Farida, terdakwa tidak akan membawa mobil itu ke Polsek Gayungan saat dilakukan mediasi. Bahkan, sebelum dibawa, mobil itu diparkirkan dihalaman Polsek Gayungan,” kata hakim Djuanto mengutip isi pertimbangan hukum majelis hakim.

Tujuan utama terdakwa La Sandri Letsoin, lanjut Hakim Djuanto, mendatangi kantor PT. Jabbaru Telematika dan mencari Farida adalah bukan ingin menguasai dan memiliki mobil Mitsubishi Expander itu melainkan meminta pertanggungjawaban Farida sebagai Direktur PT. Jabbaru Telematika yang masih mempunyai utang kepada Ruben.

Dengan mencermati fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan mencermati kejadian yang sebenarnya ,majelis hakim berkesimpulan bahwa tidak ada tindak pidana yang dilakukan terdakwa La Sandri Letsoin sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan tunggalnya.
Oleh karena tidak ada tindak pidana yang dilakukan terdakwa, majelis hakim akhirnya menilai bahwa terdakwa La Sandri Letsoin haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.
berdasarkan ketentuan pasal 191 ayat (1) KUHAP, terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tunggal penuntut umum.

Memperhatikan ketentuan pasal 97 ayat (1) KUHAP juncto pasal 14 ayat (1), lanjut hakim Djuanto, PP nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP, terdakwa La Sandri Letsoin berhak mendapatkan rehabilitasi kemampuan kedudukan harkat dan martabatnya.

Karena terdakwa La Sandri Letsoin tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan tunggal penuntut umum, diperintahkan supaya terdakwa La Sandri Letsoin dibebaskan dari tahanan segera mungkin setelah putusan ini dibacakan.

Usai mendengar putusan bebas ini, La Sandri Letsoin yang tak kuasa menahan rasa senangnya berkeinginan untuk segera pulang ke rumahnya di Bogor.

“Saya mau segera pulang, harus cepat-cepat pulang. Saya ingin nyekar ke makam istri tercinta saya,” ujar La Sandri Letsoin singkat diluar ruang persidangan.

Ketua tim penasehat hukum La Sandri Letsoin, Dr. Abdul Salam, SH., MH menyambut baik putusan bebas yang diucapkan hakim Djuanto.

Menurut Abdul Salam, ditengah masyarakat pencari keadilan sangat sulit mendapatkan rasa keadilan di PN Surabaya, ternyata masih ada hakim yang masih mempunyai hati nurani,

Para hakim yang menyidangkan perkara La Sandri Letsoin ini masih punya hati nurani. Majelis hakim ini sangat arif dan bijaksana dalam menilai semua fakta-fakta yang terungkap dipersidangan,” kata Abdul Salam.

Rasa keadilan bagi terdakwa La Sandri Letsoin, lanjut Abdul Salam, masih ada di PN Surabaya. Hal ini membuktikan bahwa masih ada hakim yang tidak membabi buta mengabaikan kebenaran dan fakta.-fakta yang terungkap dipersidangan, sambung Abdul Salam, tim penasehat hukum terdakwa.

Untuk selanjutnya, tim penasehat hukum terdakwa sedang mempersiapkan kebebasan La Sandri Letsoin sesuai perintah hakim kepada JPU yang harus sesegera mungkin membebaskan terdakwa usai pembacaan putusan bebas.*Red

 

 

Berita Terkait

Scroll to Top