Misteri Tuntutan 3 Tahun: Kasus Notaris Dadang Koesboediwitjaksono Menuai Kontroversi

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email

Surabaya,http://kabarhits.id
Kasus notaris Dadang Koesboediwitjaksono di Surabaya menimbulkan kontroversi. Awalnya dianggap ringan, dengan perkiraan tuntutan hanya enam bulan penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi tiba-tiba menuntutnya tiga tahun penjara.

Situasi ini semakin mencurigakan setelah terungkap dugaan pertemuan tertutup antara JPU dan pelapor, Tuhfatul Mursala, sebelum persidangan.

Kasus bermula dari laporan Tuhfatul yang menuduh Dadang memalsukan tanda tangan dalam Akta Notaris. Uniknya, penyidik Polrestabes Surabaya awalnya menyatakan “tidak ada pihak yang dirugikan secara langsung dalam perkara ini.” Bahkan, saat berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan, Dadang diberitahu bahwa tuntutannya diperkirakan hanya enam bulan.

Namun, di Pengadilan Negeri Surabaya (Surat Dakwaan Nomor: 57/Pid.B/2025/PN Sby), Dadang didakwa melanggar Pasal 264 ayat (1) KUHP. Kecurigaan muncul saat sidang (25/2/25) dimana JPU terlihat membawa saksi, termasuk pelapor, ke ruang jaksa sebelum sidang dimulai. Meskipun isi pertemuan tak diketahui, hal ini menimbulkan spekulasi tentang upaya mempengaruhi persidangan.

Puncaknya, pada sidang (20/3/25), JPU menuntut Dadang tiga tahun penjara. Dadang pun mempertanyakan hal ini: “Tetapi mengapa dalam tuntutan yang dibacakan kemarin, Penuntut Umum menuntut saya dengan hukuman tiga tahun penjara? Ada apa dengan Penuntut Umum? Padahal ketika pelimpahan berkas tahap II dari Polrestabes ke Kejaksaan, saya diberitahu bahwa estimasi tuntutannya sekitar enam bulan, karena ini perkara ringan sekali.”

Berbagai kejanggalan terungkap. Tuhfatul tak mampu membuktikan kerugiannya. Tuduhan pemalsuan tanda tangan juga lemah, apalagi Penetapan Ahli Waris yang menjadi dasar laporannya telah dibatalkan Mahkamah Agung (Putusan Kasasi Nomor 365 K/Ag/2021). Saksi ahli bahkan menyebut kasus ini lebih bersifat administratif dan seharusnya diselesaikan lewat jalur perdata atau kode etik.

Publik pun bertanya-tanya: apakah ini murni penegakan hukum atau ada kepentingan lain? Pertemuan rahasia dan perubahan tuntutan yang drastis menimbulkan dugaan intervensi. Sidang putusan minggu ini akan menjadi penentu keadilan dalam kasus ini.* Dity

Berita Terkait

Scroll to Top