
hw-remosaic: 0;
touch: (-1.0, -1.0);
modeInfo: ;
sceneMode: Night;
cct_value: 5843;
AI_Scene: (12, -1);
aec_lux: 391.27362;
hist255: 0.0;
hist252~255: 0.0;
hist0~15: 0.0;
Surabaya ,http://kabarhits.id
Laporan Oknum PNS Pegawai Pelni Dan diduga Istri Kedua , Statusnya menjadi tersangka dan berkas sudah masuk di kejaksaan Negeri Tanjung Perak .
Inilah Potret Laporan Polisi dengan nomer LP/B/292/V/2024/SPKT/ Polres Pelabuhan Tanjung Perak /!Polda Jawa Timur tanggal 14 Mei 2024 Atas nama Darmanto Oknum Pegawai Pelni dan diduga Dian Kuswinanti( Istri kedua ) terkait adanya dugaan perusakan rumah akibat dari pembangunan rumah diduga tanpa IMB milik Darmanto Dan Dian Kuswinanti.
Dalam uraian kejadian, pada tahun 2017 , telah terjadi pasal 46 UURI nomer 28tahun 2002 terkait Bangunan gedung dan atau pasal 200 Kuhpidana, dimana terlapor telah membangun rumah secara tidak langsung tiba tiba tembok rumah mengalami retak retak dan dilihat dari depan rumah mengalami kemiringan akibatnya pelapor sempat menegur terlapor, namun tidak ada Titi temu , dan ada tim ahli bahwa akibat dari rumah pelapor rusak akibat pembangunan rumah milik terlapor tersebut.
Bangunan yang melebihi kapasitas akhirnya rumah milik Darmanto di segel oleh Satpol PP , Setelah itu IMB bangunan milik Darmanto diterbitkan oleh DPRKPP untuk membuka segel dengan alasan IMB diterbitkan karena bangunan telah sesuai dengan SKRK.
Dalam penerbitan IMB di duga ada Pemalsuan Keterangan IMB yang diterbitkan Oleh DPRKPP tidak sesuai dengan Kondisi Fisik . yang masih tetap Pembangunan kapasitas yang melebihi beban tidak ada perubahan akhirnya DPRKPP mengeluarkan surat pencabutan dan tidak berlakunya IMB milik Darmanto.
hingga sampai saat itu akibat dari kapasitas pembangunan rumah milih Oknum Pelni Darmanto beserta diduga istri kedua Dian Kuswinanti , Rumah Sholeh mengalami keretakan.
Menurut Moh Soleh , pencari keadilan , agar laporan perkaranya ini ditangani secara serius, sebagai penegak hukum.karena bukti bukti yang kami dapatkan hinga hearing ke DPRD komisi C, walikota dan Putusan TUN serta Konsultan Inden penden .
Sementara saat dikonfirmasi Jaksa penuntut umum yang menanggani .membenarkan memang berkas udah kita terima dan masih P 19 , ujarnya .
Perlu diketahui , perkara ini berawal tanah kosong milik Darmanto ( terlapor ) yang di sewa oleh Moh Soleh ( Pelapor ) selama 3 tahun dengan nilai Rp 5 juta pada tanggal 25 Mei 2015 hingga 25 Mei 2018 .
kesepakatan tanah belum berakhir pada bulan Febuari 2016 , pihak Sudarmanto mulai membangun rumah yang disewa oleh Moh Soleh ( pelapor ), tanpa memberitahu terlebih dahulu secara lisan atau tertulis , dan uang sewa tidak dikembalikan .
Akibat pembangunan 3 lantai tanpa IMB , akibatnya Moh Soleh mengalami kerugian Materil dan Inmateril .
Hingga berita ini di beritakan pihak Terlapor belum dikonfirmasi . * Dty