Sidang Kasus Perdagangan Kimia, Pembelaan Tegaskan Direktur Utama Tak Terlibat Operasional PT SHC

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email

Surabaya ,http://kabarhits. id
Sidang kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perdagangan dengan terdakwa Sugiarto Sinugroho kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan), tim penasihat hukum Sugiarto Sinugroho membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan kliennya melakukan kegiatan perdagangan tanpa izin.

Tim pembela menegaskan bahwa meskipun Sugiarto Sinugroho tercatat sebagai Direktur Utama PT Sumber Hidup Chemindo (PT SHC) secara administratif, ia sudah tidak aktif mengurus kegiatan perusahaan sejak tiga tahun terakhir.

“Secara faktual, terdakwa telah memberikan delegasi kewenangan secara lisan kepada Direktur lain, yakni Steven Sinugroho, yang sepenuhnya mengelola kegiatan usaha PT SHC,” ujar tim pembela di ruang sidang.

Menurut tim pembela, delegasi kewenangan ini juga dibenarkan secara hukum pidana. Mereka mengutip keterangan ahli Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, yang menyatakan bahwa tanggung jawab pidana tidak dapat dikenakan kepada seseorang yang secara nyata tidak lagi menjalankan fungsi atau kewenangannya dalam operasional perusahaan.

Tim pembela juga menyoroti tuntutan JPU yang menyebut Sugiarto Sinugroho bersama Steven Sinugroho melakukan impor sodium cyanide dari Tiongkok untuk kepentingan produksi emas bersama PT SPM. Mereka berpendapat bahwa tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum, karena tidak ada hubungan kontraktual antara Sugiarto Sinugroho dengan PT SPM.

“Tidak ada bukti bahwa terdakwa menjalankan kegiatan perdagangan tanpa izin atau memerintahkan pihak lain untuk melakukannya,” tegas pembela. “Terdakwa tidak memiliki meeting of mind atau kesamaan kehendak dengan pihak yang melakukan kegiatan tersebut.”

Atas dasar itu, tim penasihat hukum menilai unsur pasal yang didakwakan JPU, yaitu Pasal 24 ayat (1) Jo. Pasal 106 Undang-Undang Perdagangan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tidak terpenuhi.

Di akhir pledoi, tim penasihat hukum memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan Sugiarto Sinugroho tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU, serta membebaskannya dari seluruh tuntutan hukum.* Rjt

 

Berita Terkait

Scroll to Top