Surabaya,kabarhits.id
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang perkara dugaan Pemalsuan Akte Otentik dengan terdakwa Dadang selaku notaris,
sidang kali ini pemeriksaan terdakwa ,
dalam fakta persidangan terdakwa menerangkan prosedur pembuatan akta pendirian Yayasan Pendidikan Dorowati yang dibuat oleh terdakwa dengan nomer 157 tahun 2008.
Terdakwa menerangkan bahwa “(Alm) Kyai Abdullah Sattar bermaksud mendaftarkan Yayasan Pendidikan Dorowati yang berdiri sejak tahun 1982 untuk memperoleh pengesahan dari Kemenkumham namun pada saat pengajuan nama Yayasan Pendidikan Dorowati ditolak oleh Kemenkumham karna menurut peraturan yang berlaku saat itu bahwa nama sebuah yayasan harus terdiri dari minimal 3 (tiga) suku kata sehingga nama Yayasan Pendidikan Dorowati harus ditambah 1 (satu) kata lagi.
Hal ini dikemudian disampaikan oleh terdakwa notaris kepada (Alm) Kyai Abdullah Sattar yang kemudian sesuai dengan petunjuk (Alm) Kyai Abdullah Sattar dan kesepakatan para pengurus yayasan maka nama Yayasan Pendidikan Dorowati ditambah kata “Surabaya”. Dengan demikian pembuatan akta notaris baru bisa disusun setelah nama Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya mendapatkan persetujuan dari Kemenkumham dilanjutkan dengan pembuatan Akta Pendirian Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya, alasan dibuatkannya akta pendirian baru karena adanya perbedaan nama antara Yayasan Pendidikan Dorowati dengan Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya meskipun pada dasarnya yayasan yang baru berdiri ini melanjutkan pengelolaan dari yayasan yang sebelumnya.”
Terdakwa menjelaskan bahwa Akta Pendirian Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya kemudian dibacakan dihadapan semua pihak yang tercantum dalam akta tersebut, selanjutnya ditandatangani oleh para pihak yang pelaksanaanya di rumah (Alm) Kyai Abdullah Sattar di Jalan Peneleh Gang 4 Surabaya.
Terdakwa Notaris R. Dadang K menambahkan bahwa pada tanggal 14 Agustus 2010 Kyai Abdullah Faqih meninggal dunia dan pada tanggal 02 Oktober 2010 Kyai Abdullah Sattar meninggal dunia. Namun alasan daripada nama kedua pendiri yayasan tersebut masih tetap tercantum dalam akta no. 34 dan no. 63 tahun 2011 adalah :
Akta no. 34 dan no. 63 tahun 2011 adalah bentuk formalitas dalam proses pendaftaran SK pengesahan dari Kemenkumham yang belum selesai sejak didaftarkannya akta no. 157 tahun 2008 dimana sesuai petunjuk dari pihak Kemenkumham cukup dengan diganti no. akta dan tanggalnya tanpa merubah isi akta tersebut (isi akta tahun 2011 sama persis dengan isi akta tahun 2008) untuk mempermudah dan mempercepat proses pengesahannya. Dikarenakan akta no. 157 dianggap sudah melampaui batas ketentuan waktu alias kadaluwarsa.
Sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan dari para pengurus yayasan dan santri jamaah pengajian Surabaya kepada (Alm) Kyai Abdullah Sattar dan (Alm) Kyai Abdullah Faqih selaku pendiri dan pembina Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya sekaligus juga pengasuh perkumpulan Jamaah Pengajian Surabaya .
terdakwa juga sebagai santri Jamaah Pengajian Surabaya. Berdasarkan Surat Pernyataan dari semua pengurus yayasan dan santri jamaah pengajian Surabaya yang tertanggal 25 Juli 2010.
Setelah disampaikan kepada pengurus yayasan dan santri jamaah pengajian Surabaya , yang telah diterbitkannya SK pengesahan dari Kemenkumham maka harus segera dibuat Akta Perubahan yang isinya mengenai perubahan susunan organ yayasan karena terdapat 2 orang pengurus yayasan yang meninggal.
Berdasarkan Berita Acara Rapat Perubahan AD/ART yayasan pada tanggal 15 Januari 2012 dan kemudian baru bisa dibuat akta perubahan AD/ART yayasan no. 63 tertanggal 29 Januari 2012.
Tak hanya itu terdakwa menegaskan terkait proses ijin operasional sekolah yang diajukan ke Dinas Pendidikan Kota Surabaya , bukan tugas dan ranah seorang notaris namun merupakan kewenangan dari pihak pengurus yayasan .
Mengenai adanya penilaian dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya tentang adanya Dualisme berdasarkan informasi yang diterima dari pihak pengurus adanya somasi/teguran dari Yayasan Pendidikan Dorowati Jaya kepada Dinas Pendidikan Kota Surabaya di tahun 2017 sehingga Dinas Pendidikan Kota Surabaya tidak memperpanjang ijin operasional sekolah SMP Dorowati dan TK Dorowati.
Hakim menanyakan kepada Terdakwa terkait maksud dari Pelapor Tuhfatul Mursalah dan keponakannya Rasihul Arfian mendirikan Yayasan Pendidikan Dorowati Jaya dan kemudian melaporkan terdakwa ke Polrestabes Surabaya,
Terdakwa pernah berdialog dan bertemu langsung dengan Pelapor Tuhfatul Mursalah sebanyak 3x pertemuan yang berlokasi di Rumah Pelapor, di Bon Cafe Gubeng Surabaya, dan di Mall BG Junction. Pelapor Tuhfatul Mursalah mengungkapkan kepada Terdakwa ingin mengambil alih pengelolaan asset Yayasan Pendidikan Dorowati serta merubah struktur kepengurusan Yayasan Pendidikan Dorowati sesuai keinginan dari Pelapor Tuhfatul Mursalah. *rjt