BNI Surabaya Digugat PT LCB Diduga Curang Dalam Lelang

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email

 

Surabaya ,http://kabarhits. id

Sidang lanjutan gugatan perdata yang melibatkan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk terkait dugaan kecurangan dalam pelelangan aset kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang dengan nomor perkara 429/Pdt.G/2025/PN.Sby ini menghadirkan dua saksi dari pihak penggugat, Ni Ketut Santi Wilyawati dan Mashudi, untuk memberikan keterangan terkait proses pelelangan dua gudang di Kompleks Pergudangan Suri Mulia, Margomulyo, Surabaya.

Ni Ketut Santi, kepala gudang PT Lintas Cindo Bersama yang masih terkait dengan penggugat, menyatakan bahwa gudang tersebut masih aktif digunakan untuk kegiatan usaha. Ia juga mengungkapkan adanya calon pembeli yang menawar gudang tersebut dengan harga yang signifikan.

“Gudang ini masih berjalan dan aktivitas usaha tetap ada. Saya pernah antar pihak calon pembeli yang serius menawar sampai Rp21 miliar,” ujar Santi di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/10/2025).

Mashudi, petugas keamanan di area pergudangan sejak 1999, membenarkan bahwa hanya pihak Bank BNI yang pernah datang untuk melihat lokasi gudang. Ia juga tidak pernah melihat tim penilai dari KJPP Latief, Hanif dan Rekan.

“Hanya ada tamu dari Bank BNI dan sopirnya, tidak ada pihak lain. Saya catat di buku tamu, salah satunya bernama Edi,” kata Mashudi sambil menunjukkan buku tamu.

Sementara menurut
Kuasa hukum penggugat, Yafeti Waruwu, menyoroti adanya indikasi kecurangan dalam proses lelang, terutama terkait penetapan nilai likuidasi yang jauh di bawah harga pasar.

Ada ketidakwajaran yang jelas. Bagaimana mungkin dalam empat tahun nilai aset justru turun tajam? Bukannya naik? Ini bukan hanya soal prosedur, tapi ada potensi pelanggaran serius dalam penetapan nilai lelang,” tegas Yafeti.

Yafeti juga mempertanyakan mengapa BNI melepas aset dengan harga lebih rendah, padahal ada penawar yang lebih tinggi.

beda dengan Pihak kuasa hukum Pemenang lelang atau turut tergugat, membantah tudingan tersebut dan menyoroti adanya perbedaan data antara keterangan saksi dan dokumen gugatan.

“Dalam persidangan, saksi menyebut objek berada di Blok C3, padahal dalam gugatan tertulis di Blok C No. 33. Saksi juga menyebut pemenang lelang bernama Aldo, padahal yang benar adalah Wahyudi Prasetyo,” ujarnya

Dalam gugatan pokoknya, PT Lintas Cindo Bersama meminta majelis hakim untuk menyatakan proses lelang yang dilakukan oleh Bank BN I tidak sah dan menuntut ganti rugi immateriil sebesar 50 miliar. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya dari pihak Penggugat.* Syd

 

Berita Terkait

Scroll to Top