Surabaya,http://kabarhits. id
Keabsahan dokumen akademik elit politik Jawa Timur kini tengah dipertaruhkan di meja hijau. Jabatan mentereng sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro, Sukur Priyanto, kini digoyang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kasus ini menggelinding panas setelah turut menyeret nama Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sri Wahyuni, serta Universitas Wijaya Putra (UWP) sebagai pihak tergugat.Sidang perdana yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nugrahini Meinastiti pada Selasa (11/8) kemarin langsung memantik sorotan publik.
Agenda pembacaan dalil gugatan oleh penggugat, Indah Kuntarti, terpaksa berjalan pincang dan tertunda akibat mangkirnya pihak Universitas Wijaya Putra sebagai Tergugat III.”Sidang kami tunda minggu depan dikarenakan pihak tergugat III tidak hadir,” tegas Hakim Nugrahini sebelum mengetuk palu penundaan sidang di ruang Cakra PN Surabaya.
Akar Persoalan: S1 Diragukan, S2 DipertanyakanKuasa hukum Sukur Priyanto dan Sri Wahyuni, Moch Arifin, membeberkan bahwa materi gugatan berfokus penuh pada legalitas pendidikan kliennya.
Penggugat secara terang-terangan meragukan ijazah Strata-1 (S1) yang dikantongi Sukur. Dokumen tersebut yang menjadi modal utama Sukur untuk melenggang ke jenjang Pascasarjana (S2) di Universitas Wijaya Putra.”Pak Sukur dianggap ijazahnya diragukan.
Imbasnya, pihak kampus (UWP) ikut digugat karena dianggap tidak teliti dan teledor menerima yang bersangkutan sebagai mahasiswa pascasarjana,” ungkap Arifin saat ditemui di koridor pengadilan.Sementara itu, terseretnya Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni dipicu oleh kegiatan reses kedewanan di Bojonegoro.
Sri Wahyuni dituding melibatkan Sukur sebagai narasumber dalam agenda resmi negara tersebut.
Pembelaan pun dilayangkan Arifin yang menyebut keterlibatan Sukur murni karena kapasitasnya sebagai tokoh masyarakat, bukan karena status akademiknya.”Sasaran utama gugatan ini tetap Ketua Demokrat Bojonegoro.
Klien kami diundang karena kapabel dan punya karakter, bukan karena prasyarat gelar akademik tertentu,” sergahnya.Aroma Sabotase Politik Jelang MusdaPihak tergugat tidak tinggal diam.
Mereka mencium aroma busuk politisasi hukum di balik pelaporan ini.
Momentum gugatan yang didaftarkan tepat pada Agustus 2026 dinilai sengaja dirancang untuk menggagalkan posisi Sukur Priyanto dalam bursa pemilihan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat yang digelar bulan ini.”Gugatan ini penuh unsur politis.
Ada upaya nyata melakukan pembunuhan karakter (character assassination) terhadap klien kami menjelang Musda Partai Demokrat.
Mungkin ada kelompok lain yang ingin mengganggu stabilitas partai,” cecar Arifin.Di sisi lain, penggugat Indah Kuntarti memilih aksi tutup mulut usai keluar dari ruang sidang.
Ia enggan membeberkan bukti awal yang dimilikinya kepada awak media. “Ini masih pemberkasan dokumen. Belum mulai pokok perkara, ikut saja sidangnya nanti,” ujarnya singkat sembari berlalu.
Prinsip pemisahan hukum dan politik pun ditegaskan oleh Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI), Muhammad Hanafi.
Ia mengingatkan agar semua pihak tidak berlindung di balik tameng politik jika terbukti melakukan pelanggaran hukum. “Hukum dan politik tidak boleh dicampuradukkan.
Siapa pun yang melanggar hukum, harus bertanggung jawab secara jantan di hadapan hukum. Ini bukan soal panggung politik,” pungkas Hanafi menutup responsnya atas kasus ini.*rjt












