Huang Renyi Dituntut 1 Tahun

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email

Surabaya,http://kabarhits.id

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya Nurhayati, mengajukan tuntutan hukuman 1 tahun penjara terhadap Huang Renyi. Warga Negara Asing yang menjadi terdakwa karena menabrak kakak beradik Dionisis Mbelong dan Kristian Kasi hingga meninggal dunia.

“Mengadili, dengan ini supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun. Perbuatan yang dilakukan terdakwa memenuhi unsur Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Jaksa Nurhayati di ruang sidang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Usai mendengar tuntutan dibacakan, ketua majelis hakim Toniwidjaya Hansberd Hilly memberikan kesempatan kepada terdakwa Huang Renyi melalui tim penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan.

Sementara Tim Kuasa hukum yang diketuai oleh, Robert Mantini SH,MH .
mengatakan bahwa terdakwa sudah mempunyai etika baik dan ada surat perdamaiannya.
Sementara itu, Robert Mantini selaku ketua tim penasehat hukum dari terdakwa Huang Renyi mengaku puas dengan tuntutan 1 tahun tersebut. Menurutnya, tuntutan tersebut sudah
sesuai dengan fakta hukum dan fakta persidangan.

“Dan ada surat kesepakatan perdamaian. divonis apapun terdakwa menerima, ujarnya.

Dalam surat dakwaan disebutkan, Minggu tanggal 01 September 2024 sekitar pukul 18.41 Wib dalam kondisi mengantuk, Huang Renyi keluar dari rumahnya mengemudikan Mobil Pajero dari arah Barat ke Timur di Jalan Row 30 Tahap III Grand Pakuwon Surabaya.

Namun takdir berkata lain, 10 menit di rumah Sakit, korban Dionisia dinyatakan meninggal dunia oleh Dokter, sedangkan Kristiani menyusul kakaknya meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 05.30 Wib di Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada Surabaya. * red

Berita Terkait

Scroll to Top