Kuasa Hukum Bersih Kuku Bahwa Perkara Jeremi Perkara Perdata

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email

 

Surabaya,http://kabarhits.id
Sidang Perkara Dugaan Penipuan yang mendudukan Terdakwa Jeremi Gunadi , dengan agenda bantahan jaksa penuntut umum .

Dalam Pembelaan Kuasa hukum tetap pada keyakinan bahwa perkara ini , suatu perkara perdata ,
diantaranya tanggapan yang lebih khusus yang pada intinya menyatakan bahwasannya
barang bukti yang dilampirkan dalam Nota Pembelaan (Pledoi)
Terdakwa adalah tidak dapat diterima dan tidak benar.

Tanggapan tersebut Penasehat Hukum Terdakwa menolak dengan tegas atas pernyataan tersebut.

Sah atau tidaknya alat bukti. Tugas Jaksa adalah
menyelidiki semua kebenaran pernyataan dan bukti yang
disampaikan bukan serta merta menolak dengan asumsi patut
dipertanyakan buktinya.

Sehingga dalam hal ini mohon Jaksa bertindak sesuai dengan
sumpah profesinya didalam mendalami suatu bukti dan benar-benar menyelidiki seperti adanya Perkara Perdata No.:
647/Pdt.G/2024/PN.Sby dan 802/Pdt. Bth/2024/PN.Sby bukan serta merta menolak, disitulah menunjukkan Jaksa Penuntut Umum gegabah didalam melakukan penolakan dan tidak menjalankan fungsinya sebagai aparat penegak hukum secara baik
dan benar,

Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
yang menyangkut nasib terdakwa. Bahwa sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (SEMA) No. 1Tahun 1956 disebutkan dalam Pasal 1 bahwa “Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya
suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara
pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan
Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya
atau tidak adanya hak perdata itu.

Berdasarkan tanggapan dan jawaban dari Pihak Jaksa Penuntut Umum
tersebut terhadap Pledoi/Pembelaan yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa.

Maka perkenankan dengan ini Pihak Penasehat Hukum Terdakwa dengan tetap berpegang teguh sesuai dengan
Pledoi/Pembelaan sebelumnya, yaitu memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim :
Menjatuhkan Putusan Vonis kepada Terdakwa “JEREMY GUNADI’ dengan Putusan Lepas dari segala Tuntutan Hukum (Onslag Van Alle Echtsvervolging) dengan alasan unsur Pidana pada Pasal 378
tidak terbukti dilakukan oleh Terdakwa .

Menyatakan bahwa perkara dalam gugatan ini memiliki hubungan keperdataan yang harus diperiksa, diadili, dan diputus secara perdata .

Memulihkan hak terdakwa “JEREMY GUNADI” dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya,
Membebankan biaya perkara kepada negara.

Dalam hal perkara ini sebagai wakil Tuhan di muka bumi ini lebih cermat dan jeli serta amanah dalam memutuskan perkara. * Rjt

Berita Terkait

Scroll to Top