Hakim Surabaya Tolak Eksepsi Ratu Dan Raja Sanjipak Marketing OSO Sekuritas

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email

Surabaya,http://kabarhits. id
Babak baru persidangan kasus dugaan penipuan investasi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (20/7/2026).

Majelis hakim yang diketuai Pujiono secara resmi menolak putusan sela atau eksepsi yang diajukan oleh dua terdakwa oknum marketing OSO Sekuritas Star Premier Agency, Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk bagaikan Ratu dan Raja Sanjipak

.”Terhadap putusan sela ini, perkara kedua terdakwa dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari JPU,” tegas Hakim Pujiono di ruang sidang.

Meninda klanjuti putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya meminta waktu satu pekan guna menghadirkan saksi-saksi korban.

Di sisi lain, manuver hukum tak biasa ditunjukkan oleh kedua terdakwa. Di hari yang sama, mereka melayangkan gugatan perdata kepada korban utama mereka, Salim Himawan Saputra.Kuasa Hukum korban, Elqisthi Deaprilis, S.H., menyatakan keheranannya atas aksi balik para terdakwa.

Ia menegaskan pihak korban akan langsung mengambil langkah hukum agresif untuk merespons gugatan tersebut.”Klien kami ini korban kerugian materiil, tetapi malah digugat perdata.

Kami tidak tinggal diam dan akan segera mengajukan gugatan rekonvensi serta sita eksekusi terhadap aset-aset Agustin dan Ranto Hensa,” ujar Elqisthi seusai persidangan.Pihak kuasa hukum juga mendesak hakim memberikan vonis maksimal karena terdakwa dinilai tidak memiliki rasa penyesalan, permohonan maaf, maupun iktikad baik untuk mengembalikan kerugian materiil korban.

Sebelum ditahan, keduanya bahkan diketahui masih aktif bekerja sebagai konsultan keuangan.Kasus ini juga memicu gelombang solidaritas dari korban investasi lain seperti Kresna Life, Narada, hingga korban koperasi pribadi milik terdakwa yang ikut mengawal sidang.

Berdasarkan berkas dakwaan, JPU menjerat kedua terdakwa menggunakan Pasal 492 Jo. Pasal 20 huruf c, atau Pasal 486 Jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.* Red

Berita Terkait

Scroll to Top