Surabaya,http://kabarhits.id
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan dugaan Pencabulan dengan terdakwa terdakwa Risky Eka Mahendra ( 40 ) alias Kiky yang merupahkan anak dari Bambang ( Alm) , warga Jalan Kedung Tarukan Baru 2 nomer 15, Rt. 03 Rw. 06 Kel Mojo Kecamatan Guberg Surabaya..
Pada persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi a de charge atau saksi meringankan .adalah hal yang biasa jika saksi a de charge tersebut memberi keterangan yang dapat meringankan terdakwa. Sebab, saksi a de charge itu memang menjadi bagian dari hak terdakwa.
sayang sidang kali ini digelar secara tertutup , atas perintah ketua majelis hakim Titik Budi Winarti S.H., M.H.
usai persidangan kuasa hukum terdakwa Dino SH, mengatakan pada awak media , bahwa keterangan. saksi , menguatkan bahwa tidak ada tindakan pidana,
Perlu diketahui dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku berawal saat korban kabur dengan pacarnya.
Karena hal ini, orang tua korban kemudian meminta tolong ke pelaku untuk mencari korban dan pacarnya.
Singkatnya, setelah dicari, korban dan pacarnya akhirnya ditemukan di Jember.
Korban dan pacarnya ditemukan di Kabupaten Jember, lalu pacar korban diserahkan ke Polsek (Jember), lalu korban dibawa ke rumah pelaku di Karangpilang Surabaya.
Dari rumahnya itu, pelaku selanjutnya membawa korban ke sebuah panti di Semampir.
Di sana, pelaku berdalih akan mengobati korban, namun di sana pelaku malah mengancam dan mencabuli korban.
“Korban dibawa ke sebuah panti jompo di kawasan Semampir Surabaya, di sana pelaku mengaku akan mengobati korban. Tapi, justru disekap selama 3 hari dan mendapat perlakuan cabul,”
Tak hanya itu pelaku mengaku pendeta kemudian mengancam bila pacarnya akan dibunuh,”
Akibat perbuatannya diduga melakukan pencabulan perempuan berusia 19 tahun.
terdakwa terpaksa tidur di hotel prodeo .* red