Sidoarjo,http://kabarhits.id/
Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II melakukan penyerahan tersangka berinisial DSB, Direktur PT. IM, yang terlibat dalam tindak pidana perpajakan, kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kamis (18/9/2024).
Penyerahan ini merupakan langkah lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kajari Sidoarjo Roy Rovalino mengatakan, DSB diduga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari transaksi dengan beberapa perusahaan. “Kerugian negara dari perbuatannya mencapai Rp 529.734.880. Namun demikan belum ada aset yang disita dari tersangka,” terangnya.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin, mengapresiasi kerja sama pihaknya dengan pihak kepolisian serta kejaksaan dalam penegakan hukum ini.
Ia menegaskan bahwa langkah ini adalah komitmen DJP untuk memberikan efek jera dan mendorong kesadaran wajib pajak untuk mematuhi aturan perpajakan.
“DJP menerapkan prinsip ultimum remedium, di mana pemidanaan adalah upaya terakhir setelah tindakan administratif tidak memadai. Kami berharap persidangan segera dilaksanakan dengan putusan yang adil,” harap Agustin.
Menurut Agustin, DJP selalu melakukan edukasi dan upaya persuasif kepada wajib pajak sebelum meneruskan ke proses hukum. “Di tahun 2024, lima orang wajib pajak telah diproses hukum karena tidak menjalankan kewajibannya,” imbuhnya. (bgs)