
Surabaya,http://kabarhits. id
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) berhasil mengamankan barang bukti fantastis dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Dinas ESDM Jatim.
Tak tanggung-tanggung, uang tunai dan saldo ATM dengan total mencapai Rp2.369.239.765 disita dari rumah dan rekening para tersangka.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, mengungkapkan bahwa penyitaan ini menjadi bukti kuat keterlibatan para pejabat tersebut.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono (AM), Kabid Pertambangan Ony Setiawan (OS), dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.
Bukti Uang di Rumah dan Rekening
Berdasarkan hasil penggeledahan, penyidik menemukan tumpukan uang tunai di kediaman para tersangka serta membekukan sejumlah saldo di rekening pribadi mereka.
“Dari tersangka AM, kami menyita total Rp494,4 juta yang terdiri dari uang tunai serta saldo di dua bank berbeda. Sementara dari rumah Ony Setiawan, ditemukan uang tunai mencapai Rp1,64 miliar,” ujar Wagiyo di Kantor Kejati Jatim, Jumat (17/4/2026).
Selain itu, penyidik juga menyita saldo ATM milik tersangka H senilai Rp229,6 juta. Jika digabungkan, total uang tunai yang diamankan mencapai Rp1,9 miliar lebih, sedangkan saldo di mesin ATM mencapai Rp465,5 juta.
Modus ‘Palak’ Izin Tambang
Wagiyo menjelaskan, praktik lancung ini dilakukan dengan cara mematok biaya ilegal dalam proses perizinan tambang dan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA). Padahal, sesuai aturan, layanan perizinan tersebut seharusnya tidak dipungut biaya atau gratis, di luar kewajiban pajak dan PNBP resmi.
“Uang hasil pungutan tak berdasar ini kemudian dibagi-bagikan di antara mereka, termasuk mengalir ke kantong Kepala Dinas,” tegas Wagiyo.
Penyidikan Terus Melebar
Kasus ini terbongkar setelah intelijen Kejati Jatim melakukan penyelidikan senyap sejak pertengahan April menyusul adanya laporan dari masyarakat.
Meski sudah mengamankan tiga tersangka utama, pihak Kejati Jatim menegaskan penyidikan tidak akan berhenti di sini.
Penyidik saat ini tengah memburu aliran dana lainnya (TPPU) serta mencari kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut menikmati “uang panas” dari hasil pungli perizinan tersebut.










