Surabaya,http://kabarhits. id
Persidangan kasus dugaan penggelapan dan penipuan dengan terdakwa Adji Kusumo, S.H., kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam persidangan tersebut, terdakwa mengakui secara langsung bahwa dirinya telah menerima dana total sebesar Rp208 juta dari korban.Rabu ,( 4 Febuari 2026 ).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran, S.H. dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan empat saksi kunci, termasuk SW (Komisaris PT Tiga Macan) dan AS (Direktur PT Tiga Macan).
Fakta-Fakta Persidangan:
Dalam kesaksiannya, SW membeberkan bahwa uang tersebut diserahkan dalam dua tahap: Rp200 juta secara tunai sebagai uang muka pembelian lahan di Mengare, Gresik, dan Rp8 juta melalui transfer bank untuk biaya notaris.
Namun, dana tersebut tidak pernah disetorkan kepada pemilik tanah yang sah.
“Terdakwa meyakinkan kami dengan membawa saksi bayaran ke notaris agar seolah-olah transaksi itu resmi. Kenyataannya, kuitansi yang diberikan kepada perusahaan adalah fiktif,” ujar SW saat memberikan keterangan di muka sidang.
Pengakuan Terdakwa:
Ketua Majelis Hakim sempat melontarkan pertanyaan tegas mengenai aliran dana tersebut. Terdakwa Adji Kusumo, yang menjalani sidang tanpa pendampingan pengacara, membenarkan seluruh nominal tersebut.
“Berarti yang terdakwa terima dari korban SW seluruhnya 208 juta rupiah?” tanya Majelis Hakim, yang kemudian dijawab dengan anggukan dan kata “Iya” oleh terdakwa. *rjt












