Surabaya,http://kabarhits.id
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya Suparno SH,MH, kembali menyidangkan terhadap Dua Terdakwa kasus penembakan di tol Waru yakni terdakwa Nelson Budilaksmono dan terdakwa Jefferson Loru Koba , kedua terdakwa divonis ketua majelis hakim 2 bulan penjara.
Sidang kali ini di gelar di Ruang Garuda dua , hanya berjalan kurang lebih Lima menit alias Kilat Kamis,( 5 September 2024 ).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi yakni Yulistiono SH,MH yang sebelumnya menuntut 3 bulan penjara .
Dalam amar Putusan ” “Menyatakan terdakwa Nelson Budilaksmono dan terdakwa Jefferson Loru Koba
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP .
Dengan putusan Dua Bulan Penjara, ujar Ketua Majelis Hakim Suparno.
Atas Putusan tersebut Kuasa Hukum Dan Jaksa Penuntut Umum Kompak Sama Sama Menerima.
Diketahui
perkara ini berawal dari Kedua Terdakwa kini berstatus sebagai tahanan rumah. Waktu penyidikan di kepolisian, keduanya harus menjalani penahanan penjara.
Saat persidangan, status penahanan tersebut berubah menjadi tahanan rumah. Hal itu juga diperkuat keduanya yang tidak mengenakan rompi tahanan seperti terdakwa lainnya.
Kemudian kedua terdakwa mantan mahasiswa Universitas Ciputra Surabaya ini juga terlihat meninggalkan gedung PN Surabaya .
Saat menjalani sidang, Nelson mengaku hanya iseng saat melakukan teror penembakan di Tol Waru. Sedangkan Jefferson mengaku tidak memiliki masalah apa-apa saat melakukan aksi brutalnya.
“ Tidak ada masalah apa-apa,” kata Jefferson.
Kepada majelis hakim, Nelson dan Jefferson mengaku telah menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut. “Saya menyesal,” kata Nelson dan Jefferson.
Terpisah saat dikonfirmasi, Agustian Sunaryo, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim menjelaskan, kedua terdakwa sudah sejak awal berstatus sebagai tahanan rumah. “Bukan pengalihan tahanan .
Ia menyebut, alasan dilakukan penahanan rumah karena sudah ada perdamaian antara kedua terdakwa dengan korban. “Statusnya tahanan rumah karena sudah ada perdamaian dengan korban,” terangnya.
Sementara itu, Richardus YD Siko, kuasa hukum kedua terdakwa menerangkan, antara kedua terdakwa dan korban telah ada perdamaian. “Sudah ada perdamaian berupa kompensasi dan ganti rugi,” katanya.
Dalam surat dakwaan dijelaskam, Nelson Budilaksmono dan Jefferson Loru Koba melakukan aksi teror penembakan di Tol Waru, Sidoarjo pada 19 Mei 2024.
Dengan mengemudikan mobil hitam, Nelson dan Jefferson bersama AJS (status di bawah umur) menembaki truk yang dikemudikan Ahmad Rizal dan Yusuf Efendi dengan air softgun. Kejadian ini disusul dengan beberapa aksi serupa yang melibatkan korban lain, yaitu Eko Cahyono, Ramlan Waskito, dan Kusharto.
Kemudian pada 21 Mei 2024, Nelson dan Jefferson bersama AJS ( status Dibawah Umur ) kembali melakukan aksi kekerasan di beberapa lokasi di Surabaya. Mereka menargetkan pengemudi truk dan pejalan kaki dengan modus yang sama, menggunakan mobil dan air softgun.
Akibatnya, korban mengalami luka-luka serius seperti yang tertera dalam visum dari RS Bhayangkara. Akibat perbuatan mereka, Nelson dan Jefferson diancam hukuman, pertama berdasarkan Pasal 170 ayat (1), (2) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, kedua berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, ketiga berdasarkan Pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. *Yyk