
MADIUN,http://kabarhits. id
Konflik dualisme kepengurusan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) kembali memanas di ruang sidang.
Menanggapi klaim sepihak di media sosial yang menyebut barisan advokat penggugat “patahkan dalil” di persidangan, kubu PSHT Pusat Madiun di bawah kepengurusan Drs. R. Moerdjoko HW angkat bicara.
Mereka menegaskan bahwa gugatan nomor 163/G/TF/2026 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta justru merupakan langkah hukum konkret untuk menuntut pemulihan status hukum organisasi.
Perwakilan PSHT Pusat Madiun, Kangmas Sukriyanto, memilih tidak ambil pusing dengan narasi yang disebarkan oleh pihak luar di media sosial.
“Males saya menanggapi hoax, cukup mas Kholis saja,” ujarnya santai saat dikonfirmasi, Jumat (6/8).Kangmas Kholis kemudian meluruskan substansi persidangan.
Ia menjelaskan bahwa gugatan 163/G/TF/2026 merupakan gugatan fiktif negatif. Langkah ini ditempuh karena Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) selaku pejabat pemerintahan dianggap diam—tidak mengeluarkan keputusan maupun memberikan jawaban—atas permohonan yang diajukan warga.
Secara hukum, sikap diam tersebut dikategorikan sebagai penolakan yang berwujud keputusan.”Jadi gugatan fiktif negatif yang kita lakukan ini lebih kepada gugatan pelaksanaan atau eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 155 PK/TUN/2022,” terang Kholis.
Saksi Dipertanyakan, Soroti Syarat AD/ARTTensi persidangan meninggi saat penggugat menghadirkan dua saksi, yakni Bambang Dwi Tunggal (Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Pilangbango / PSHP) dan Harto (Ketua Cabang Lamongan kubu Moerdjoko).
Kehadiran Bambang sempat diprotes oleh Kuasa Tergugat Intervensi II (pihak Dr. Ir. M. Taufik) karena dianggap sebagai bagian dari pihak yang berperkara.Namun, majelis hakim meluruskan bahwa Bambang adalah Tergugat Intervensi IX dalam perkara lama terkait putusan 155 PK/TUN/2022, bukan para pihak dalam perkara 163 yang sedang berjalan.
Bambang sendiri diketahui tengah menggugat pelaksanaan putusan MA tersebut lewat perkara nomor 261/G/TF/2026/PTUN.JKT.
Di persidangan, Bambang menegaskan telah keluar dari PSHT sejak 2013 dan mendirikan PSHP. Hal ini memicu pertanyaan mengapa badan hukum PSHP yang sudah memisahkan diri justru ikut digugat pembatalannya oleh kubu M. Taufik.Kubu Moerdjoko juga menilai cecaran pertanyaan dari kuasa hukum lawan sudah keluar dari ranah hukum administrasi negara (TUN). Salah satunya saat
mempertanyakan calon ketua umum pada Parapatan Luhur (Parluh) 2016. Saksi Harto dengan lantang menjawab tidak ada calon karena dirinya merupakan peserta langsung Parluh 2016.Pihak Kholis balik menyentil bahwa jika mengacu pada AD/ART 2008 yang sempat diungkit lawan, M. Taufik sejatinya tidak memenuhi syarat formal sebagai Ketua Umum PSHT.
Aturan tersebut mewajibkan ketua umum berstatus warga TK2 minimal 15 tahun dan wajib berdomisili di Madiun.
Pertanyaan lain mengenai aliran iuran kenaikan sabuk pun hanya direspons senyuman oleh saksi karena dinilai tidak substansial. Majelis hakim bahkan berulang kali menegur kuasa hukum Tergugat Intervensi II agar tidak keluar konteks karena sidang TUN tidak dalam kapasitas membatalkan sifat putusan PK 155.Sejarah Pengamanan NamaLebih lanjut, Kholis membeberkan fakta sejarah bahwa PSHT sejak awal berdiri merupakan organisasi non-badan hukum, sehingga aset-asetnya dinaungi oleh Yayasan SH Terate sejak 1982. Pasca-insiden penyegelan Padepokan pada 29 Oktober 2015, pimpinan saat itu, Mas Arif Suryono, mengambil kebijakan taktis mempertahankan status non-badan hukum sekaligus memberi mandat kepada sejumlah warga untuk mengamankan variasi nama badan hukum demi mengantisipasi klaim pihak luar. Langkah inilah yang membuat kelompok berseberangan hanya bisa mendaftarkan nama “Persaudaraan Setia Hati Terate 1922″.Kubu PSHT Pusat Madiun menegaskan bahwa amar putusan 155 PK/TUN/2022 bersifat NO (Niet ontvankelijke verklaard).
Konsekuensinya, 12 badan hukum yang ada harus dipulihkan ke status aslinya, sementara badan hukum yang muncul akibat putusan kasasi sebelumnya otomatis batal demi hukum (Nietig verklaard).”Guna melaksanakan ‘equality before the law’ atau kesetaraan kedudukan di mata hukum, maka putusan Mahkamah Agung nomor 155 PK/TUN/2022 haruslah dilaksanakan,” pungkas Kholis.(Red/Hukum)Jika Anda berencana menerbitkan naskah cetak ini dalam waktu dekat, apakah perlu ditambahkan ruang untuk kolom opini/tanggapan dari kubu Dr. Ir. M. Taufik sebagai perimbangan berita (cover both sides)? Jika iya, saya bisa siapkan sub-judul khusus untuknya.Respons AI mungkin berisi kesalahan. Rjt












