Sidang Kasus Penganiayaan Sidoarjo, Korban Minta Keadilan Atas Cacat Permanen

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email

Sidoarjo,http://kabarhits.id
Sidang lanjutan kasus penganiayaan nomor 157/Pid.B/2025/PN Sda dengan terdakwa M. Abdul Rohman digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Selasa (25/03/2025). Terdakwa didakwa melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) atau ayat (1) KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siluh Chandrawati, S.H., M.H., dalam dakwaannya menjelaskan bahwa pada 24 Desember 2024 sekitar pukul 19.30 WIB, di Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Heri Setiawan.

Menurut keterangan Heri Setiawan, peristiwa bermula saat ia mengamati motornya di depan gang rumahnya yang terendam banjir. Ia melihat sekelompok pemuda bertengkar, namun tidak mengira akan terjadi kekerasan.

Tak lama kemudian, terdakwa kembali muncul sambil membawa celurit dan membacok beberapa orang secara membabi buta. Heri Setiawan mencoba menenangkan terdakwa, namun malah menjadi korban bacokan.

“Kejadian sangat cepat, sampai saya berhasil mendorong pelaku sampai celurit terlepas dan dibantu warga untuk meringkusnya. Waktu itu saya tidak merasakan apa-apa. Sampai saya lihat ternyata jari kiri saya terluka parah. Jempol, jari telunjuk, jari tengah, dan jari manis terluka. Yang paling parah jempol dan jari tengah,” ungkap Heri Setiawan.

Akibat kejadian tersebut, Heri Setiawan mengalami luka bacok parah di jari tangan kiri, menyebabkan cacat permanen. Ia mengalami kesulitan menggerakkan jari jempol dan tengahnya, serta merasakan nyeri terus-menerus. Karena itu, Heri Setiawan memohon kepada majelis hakim agar terdakwa dihukum seberat-beratnya. ”

Karena saat ini tangan kiri saya cacat. Jari tangan kiri saya tidak bisa normal dan sering sakit nyeri dibagian luka,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.* red

Berita Terkait

Scroll to Top