
Surabaya,http://kabarhits. id
Penerapan mekanisme keadilan restoratif di Indonesia memasuki babak baru. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memberikan apresiasi tertinggi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya atas keberhasilan eksekusi Restorative Justice (RJ) perdana di bawah payung hukum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Jampidum Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Surabaya di bawah kepemimpinan Ajie Prasetya, SH., MH., serta para terdakwa (Siswanto, Rachmad Setiadi Wijaya, dan Wahyu Budi Santoso).
Penerbitan tiga Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya mengenai Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Ini merupakan penetapan pertama di Indonesia sejak diberlakukannya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Aksi hukum ini dilaksanakan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Surabaya dan disahkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Penetapan pengadilan diterbitkan pada tanggal 30 Januari 2026, dan rilis apresiasi disampaikan secara resmi pada 4 Februari 2026.
Langkah ini diambil untuk mengimplementasikan amanat KUHAP baru yang mengedepankan pemulihan keadaan semula sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana, guna menghadirkan kepastian hukum yang lebih humanis.
Proses dilakukan melalui mekanisme RJ terhadap perkara pencurian dan lalu lintas. Keberhasilan ini ditandai dengan terbitnya nomor perkara 01, 02, dan 03/Pen.Pid.B.Penghentian Penuntutan/2026/PN.Sby, yang kini menjadi pilot project atau contoh bagi jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia.
Kepala Kejari Surabaya, Ajie Prasetya, menegaskan bahwa apresiasi ini akan menjadi pemacu semangat jajaran Seksi Tindak Pidana Umum untuk terus memperkuat mekanisme keadilan restoratif sebagai solusi hukum yang berorientasi pada perdamaian.*Rjt












