Sidang Gugatan CV Bali Marine Service Dengan PT Pelindo Properti Indonesia

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email

Surabaya,http://kabarhits.id
CV Bali Marine Service (BMS) resmi menggugat PT Pelindo Properti Indonesia (PPI) di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan pelanggaran kontrak sewa dan tindakan pengusiran paksa yang menyebabkan kerugian hingga Rp12 miliar. Gugatan ini muncul setelah BMS mengklaim bahwa PPI memaksa perusahaan untuk mengosongkan gedung kantor yang telah disewa, meskipun masa kontrak masih berlaku selama dua tahun ke depan.

Menurut Drs. Heru Suroto, SH, MH, MM – kuasa hukum BMS – kliennya telah melakukan berbagai perbaikan dan renovasi pada gedung kantor tersebut, termasuk pemasangan AC, perabot, dan penyediaan ruang penyimpanan untuk suku cadang kapal yang bernilai miliaran rupiah. “Kami telah berinvestasi besar untuk mempersiapkan kantor ini agar sesuai dengan standar operasional perusahaan. Pengusiran paksa yang dilakukan PPI jelas merupakan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum,” ungkap Heru usai persidangan.

Selain kerugian finansial, tindakan tersebut juga mengganggu operasional BMS yang mengelola lebih dari 70 kapal yacht. “Pengusiran ini tidak hanya merugikan secara material, tetapi juga telah merusak kepercayaan klien internasional. Industri perkapalan sangat bergantung pada reputasi dan kepercayaan global, sehingga dampak dari tindakan ini sangat luas,” tambahnya.

Dalam persidangan yang sedang berlangsung, kuasa hukum BMS menyatakan kesiapannya untuk menghadirkan bukti-bukti tambahan dan saksi guna menguatkan klaim bahwa PPI telah mengabaikan prosedur yang berlaku. Pihak BMS juga menuntut agar pengadilan memberikan putusan yang adil serta memerintahkan PPI untuk memberikan kompensasi atas segala kerugian yang dialami.

Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai tidak hanya menyangkut aspek keuangan perusahaan, melainkan juga berpotensi mencederai reputasi Indonesia di dunia maritim.putusan pengadilan nantinya akan menjadi preseden penting dalam menangani sengketa sewa dan perlindungan konsumen jasa perkapalan.

Keputusan ini bisa menjadi acuan bagi pelaku usaha lainnya untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan kontrak sewa dan memastikan hak-hak mereka terlindungi secara hukum.

Kasus ini terus dipantau oleh berbagai pihak karena implikasinya yang luas, baik dari sisi operasional BMS maupun potensi dampaknya terhadap industri perkapalan Indonesia di tingkat global.

Seusai prsidangan media ini Konfirmasi PH BMS Drs. Heru Suroto, SH, MH, MM: Dalam wawancaranya, ia menegaskan bahwa gedung yang disewa telah direnovasi dan dilengkapi ruang penyimpanan suku cadang. “Pembongkaran ini tidak beretika dan tidak dilakukan dengan prosedur yang baik. Mereka bertindak sesuka hati,” ucap Heru. Dari segi materi, keuangan, dan keadilan, mereka merasa tidak mendapatkan perlindungan yang layak. “Pengrusakan dan pengusiran saat kontrak belum habis ini sangat merugikan kami. Kami akan mengajukan gugatan Rp12 miliar yang mencakup kerugian dari segi pasar, kepercayaan klien yang menurun, serta kapal-kapal yang biasa bersandar menjadi terbengkalai,” tambahnya.

Konfirmasi PH PPI, Yohanis Salih: Menurutnya, sudah ada kesepakatan dalam rapat terkait permasalahan ini, disertai bukti-bukti yang mendukung. Salih juga menyatakan bahwa PPI akan menggugat balik CV BMS dengan gugatan wanprestasi. “Mereka menyewa ruangan ini tetapi belum menyelesaikan pembayaran sebesar Rp200 juta, yang kemudian diturunkan menjadi Rp194 juta,” ujar Yohanis Salih.* Rjt

 

 

Berita Terkait

Scroll to Top