Surabaya ,kabarhits.id
Inilah 10 tersangka Sindikat Scamming atau penipuan Online Internasional, yang berhasil diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Mereka adalah Zx, Hse, Zxg, Ju,Zhx, Hshsy, Lby RS, dan Dl warga negara asing asal China dan Hbe warga negara asing asal Vietnam.
Dari Pengungkapan ini Polisi juga mengamankan ratusan unit handphone, laptop, serta daftar nama dan nomor handphone milik korban sebagai barang bukti,
Wakapolrestabes surabaya, AKBP Wimboko menegaskan, meski dari hasil pemeriksaan, korban dari para pelaku scamming internasional ini bukan dari warga negara indonesia melainkan dari negara china/ penangkapan ini merupakan upaya kepolisian dalam memberantas kejahatan dunia maya yang marak terjadi di kalangan masyarakat.
Sementara modus yang digunakan para pelaku dalam beraksi, yakni dengan menawarkan barang elektronik kepada korban, setelah disepakati dan dibayarkan oleh korban, namun barang yang dimaksud tidak dikirimkan.
Sementara itu, kepala kantor Imigrasi kelas 1 TPI Tanjung Perak Surabaya, I gusti bagus mochammad ibrahiem mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, 9 dari 10 WNA yang diamankan ini tidak memiliki dokumen keimigrasian.
Mereka dianggap melanggar pasal 75 Undang- Undang Lantaran Dianggap melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Selanjutnya, polisi akan melimpahkan kasus ini kepada pihak Imigrasi untuk ditindaklanjuti.
Sementara 10 warga negara asing yang diamankan akan dipastikan dideportasi ke Negara asalnya sambil menunggu proses hukum yang berlaku di Indonesia. *yyk