Mahkamah Agung Mengusulkan Pemberhentian Sementara, 3 Oknum Hakim PN Surabaya

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email

 

Surabaya,http://kabarhits.id
Humas Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Bambang Kustopo, menegaskan bahwa PT tidak memiliki wewenang untuk membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH). “Yang berhak membentuk MKH adalah Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA),” tegas Bambang.

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa proses pemecatan hakim juga tidak berada di bawah kewenangan Pengadilan Tinggi Surabaya ,
“Presiden yang berhak memecat hakim, atas usul Komisi Yudisial (KMA), setelah ada masukan dari MKH,” jelasnya.

Hal ini penting untuk dipahami, mengingat Majelis Kehormatan Hakim memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan profesionalitas hakim.

Majelis Kehormatan Hakim bertugas untuk memeriksa dan menyelidiki dugaan pelanggaran Kode Etik dan perilaku hakim.

“Masukan dari Majelis Kehormatan Hakim menjadi pertimbangan penting bagi Presiden dalam mengambil keputusan terkait pemecatan 3 Oknum hakim, PN Surabaya ” tambah Bambang.

Dengan demikian, PT Surabaya menegaskan bahwa proses pembentukan Majelis Kehormatan Hakim dan pemecatan hakim merupakan kewenangan lembaga lain yang telah diatur dalam undang-undang. PT Surabaya sendiri fokus pada tugas pokok dan fungsinya sebagai pengadilan tingkat banding.

Sementara Ketua Ky yakni Mukti Fajar Nur Dewata saat Dikonfirmasi Melalui Nomer WhatsAppnya mengatakan
KY sudah merokemendasikan sidang Majelis Kehormatan Hakim ke Mahkamah Agung
untuk memberhentikan para Oknum Hakim PN Surabaya Untuk Jadwal mohonn ditanyakan Mahkamah Agung, Ujarnya.

Senada Seirama saat Dikonfirmasi melalui WhatsApp Dr Sobandi SH MH Selaku Humas Mahkamah Agung Menerangkan
Belum ada Membentuk Majelis Hakim Kehormatan ,
Karena sekarang 3 Oknum Hakim PN Surabaya , sudah di jadikan tersangka dan ditahan maka Mahkamah Agung mengusulkan pemberitaan sementara.Ujar Humas Mahkamah Agung .* Rhy

Berita Terkait

Scroll to Top