Constatering Di Rumah Mewah Ricuh. Pihak Giovani Layangkan Gugatan PMH

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email

Surabaya, kabarhits.id
Protes Giovani terhadap Constatering yang dilakukan oleh pihak juru sita pengadilan negeri Surabaya , disertai pembacaan gugatan dari Ong Hengky Ongky Wijoyo , Terhadap Tjan Andre Harjito diduga cacat hukum dan terkesan gugatan nomer perkara 1050/Pdt ,G/2023 / PN.Surabaya. adalah gugatan kesepakatan dan mufakat kedua belah pihak didalam upaya dugaan merebut rumah di jalan Laguna Kejawan Putih Selatan No. 39 Blok L-4 Kav. 37, Kelurahan Kejawan Putih Tambak, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya. yang saat ini dihuni oleh Jeremy Gunadi dan Giovani sebagai pemilik asli rumah tersebut . Seharusnya Constatering atau peninjauan setempat tidak perlu dilakukan pembacaan gugatan Ong Hengky Ongkiwijoyo terhadap Tjan Andre Harjito pada saat masih jujur ditahun 2017.

Diduga Ong Hengky Ongki Wijoyo melakukan berbagai upaya hukum diduga untuk menghapus jejak kepemilikan Jeremy Gunadi, dari beberapa kali gugatan yang berkaitan dengan obyek yang terletak di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan No. 39 Blok L-4 Kav. 37, Kelurahan Kejawan Putih Tambak, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya.yang berupaya antara Ong Hengky Ongkiwijoyo dan Tjan Andre Harjito seharusnya diduga dinyatakan tidak sah.

Tak hanya itu ada kesepakatan damai bahwa Tjan Andre Harjito melalui kuasa hukumnya menyatakan mentaati keputusan nomer perkara 1050 / Pdt.G/ 2023 / PN .SBY .
dengn penyerahan lahan . dalam hal ini pertanyaan tersebut tak bisa dijawab oleh Tjan Andre Harjito .

Menurut Giovani ! Bagaimana seseorang yang bukan pemilik yang dipakai namanya sebagai pemegang hak atas rumah mewah yang berada di jalan Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan No. 39
Blok L-4 Kav. 37, Kelurahan Kejawan Putih Tambak, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya.menyerahkan haknya yang bukan haknya .

Atas peryataan Tjan Andre Harjito Giovani meminta kejujuran Tjan Andre untuk menyatakan kebenaran tiba tiba, Tjan Andre mendorong saya, sehingga saya semakin geram .ujarnya berdasarkan bukti yang ditunjukan oleh Giovani yang ditunjukan Panitra memberikan kesepakatan kepada Giovani untuk Klarifikasi . dengan langkah akan melakukan gugatan perlawan hukum ,terhadap eksekusi yang diajukan oleh Ong Hengky Ongkiwijoyo.. * BY

Berita Terkait

Scroll to Top