
hw-remosaic: 0;
touch: (-1.0, -1.0);
modeInfo: ;
sceneMode: Auto;
cct_value: 5093;
AI_Scene: (-1, -1);
aec_lux: 349.3911;
hist255: 0.0;
hist252~255: 0.0;
hist0~15: 0.0;
Surabaya,http://kabarhits id
Suasana lega menyelimuti Pengadilan Negeri Surabaya hari ini. Notaris R. Dadang Koesboediwitjaksono, S.H., terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan akta, dinyatakan bebas dari segala tuntutan pidana.
Majelis Hakim, dalam putusannya yang dibacakan Kamis, (27/03/2025), menegaskan bahwa kesalahan yang dilakukan Dadang hanyalah bersifat administratif dan tidak memenuhi unsur pidana.
“Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris (UU No. 30 Tahun 2004 jo. UU No. 2 Tahun 2014), seorang notaris memiliki kewajiban administratif dalam pembuatan akta autentik,” ujar Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri, S.H., M. Hum.
“Namun, majelis menilai kesalahan administratif ini seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata atau kode etik profesi, bukan melalui proses pidana.”
Hakim menambahkan bahwa akta yang cacat atau mengandung kesalahan administratif hanya memiliki kekuatan pembuktian seperti akta di bawah tangan. Dengan demikian, tidak terdapat kerugian nyata yang ditimbulkan bagi pihak manapun.
Majelis Hakim juga menekankan absennya unsur kesengajaan atau mens rea dalam perbuatan terdakwa.
Pembuatan Akta Notaris No. 34 (21 Maret 2011) dan Akta Notaris No. 63 (25 Oktober 2011), menurut majelis, hanya mengikuti prosedur yang ada, meskipun prosesnya terhambat karena persyaratan dari Kemenkumham terkait Akta Notaris No. 157 (13 Agustus 2008).
“Yurisprudensi Mahkamah Agung telah menegaskan bahwa kesalahan administratif tidak serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan, kecuali terbukti adanya niat jahat untuk manipulasi hukum,” kata Hakim. “Unsur pidana tidak terpenuhi secara kumulatif dalam kasus ini.”
Lebih lanjut, Hakim menjelaskan bahwa akta yang dibuat Dadang justru telah memperlancar pengelolaan lahan Perum Perumnas dan operasional sekolah Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya (YPDS).
Masalah baru muncul setelah berdirinya Yayasan Pendidikan Dorowati Jaya, yang mengakibatkan pencabutan izin operasional SMP dan TK Dorowati Surabaya oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Ironisnya, TK Dorowati di Lawang, Malang, yang juga dikelola YPDS, tetap beroperasi hingga saat ini.
Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk:
Menyatakan Terdakwa R. Dadang Koesboediwitjaksono, S.H. tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana.
Membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan.
Merehabilitasi dan memulihkan nama baik Terdakwa.
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Putusan ini disambut gembira oleh keluarga dan tim kuasa hukum Dadang. Mereka menilai putusan tersebut telah memberikan keadilan bagi klien mereka.
Sementara Menurut Budi SH , selaku Kuasa hukum terdakwa , kami menunggu putusan kasasi ketika putusan ini sudah inkra , kami akan lapor balik atas laporan polisi atau tuntutan , yang dibuat laporan kepada klien kami , tak hanya itu Pengadilan Negeri Surabaya,telah menegakkan keadilan kepada klien kami , ujar kuasa hukum pada awak media. * dity