Etika Baik Simon Membayar Rp 868 Juta Terkait rumah di Jalan Lebak Jaya 3 Utara Nomor 30-A Surabaya

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email

Surabaya, Kabarhits.id
Etika baik pelapor Simon Efendi Untuk Membayar Sisa Pembayaran harga tanah dan bangunan , senilai 868 juta berdasarkan sesuai dengan putusan Kasasi dari MA.

Lantaran buntut Dimana Simon telah melaporkan Wiryono terkait perkara dugaan memasuki rumah di Jalan Lebak Jaya 3 Utara Nomor 30-A Surabaya.

Menurut Yafet Kurniawan selaku kuasa Hukum , menerangkan. pada tanggal 1 Agustus 2024 pukul 13 ; 50 Wib . dihubungi oleh Jaksa Penuntut Umum Esti Dilla Terkait penangganan perkara dugaan memasuki rumah di Jalan Lebak Jaya 3 Utara Nomor 30-A Surabaya tanpa izin dengan terdakwa Wirjono Koesoema alias Aseng.

Bahwa Simon ( Pelapor ) menurut Penuntut Umum baru saja pihak Simon memberitahu jaksa di tanggal 1 Agustus 2024 ,telah mentransfer uang sejumlah 868.0000 dalam keterangannya , Simon mengakui majelis hakim pengadilan negeri surabaya , pada tanggal 25 Juli 2024 , melalui hakim majelis anggota Suparno , menyampaikan agar untuk memediasi dan memerintahkan Simon untuk melakukan pembayaran kepada wiryono atas jual beli , tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Lebak Jaya 3 Utara Nomor 30-A Surabaya, di mana bapak Wiryono selaku penjual dan Simon selaku pembeli , dan hari ini telah di buka hatinya , Simon untuk membayar terdakwa Wiryono atau Aseng senilai 868.000 namun kliyean kami alias wiryono menghendaki. 958.000 namun bapak Simon berpendapat lain membayar 868.000, sedangkan pada saat pembayaran ini .kuasa hukum tidak diberitahu oleh Simon .malah kita diberitahu oleh Jaksa Penuntut Umum . ujar Yafet

Sementara Menurut Kasi Intel Kejari Tanjung Perak , yakni Iswara melalui What’s Up saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan , bahwa baru hari ini saya menerima bukti pengembalian dananya, betul sudah dikembalikan sebesar Rp. 868 juta sesuai dengan putusan MA (kasasi), sehingga atas jual beli tsb adalah sah dan atas objek perkara a quo adalah benar milik dari saksi Simon Effendy.ujat kasi Intel Kejari perak.

diketahui Diketahui, Jaksa Kejari Tanjung Perak Estik Dilla Rahmawati dalam surat dakwaannya menyebut, tanggal 23 Januari 2015 Simon telah membeli rumah milik Wirjono yang terletak di Jalan Lebak Jaya 3 Utara Nomor 30 Surabaya dan Jalan Lebak Jaya 3 Utara Nomor 30-A Surabaya dan dibuatkan Akta Jual Beli Nomor 485 dan Akta Jual Beli Nomor 486 di hadapan Notaris Devi Chrisnawati, S.H.

Selanjutnya oleh Wirjono untuk rumah yang beralamat di Jalan Lebak Jaya 3 Utara Nomor 30-A Surabaya disewakan kepada pihak Iain hingga April 2022.

Selanjutnya oleh Wirjono untuk rumah yang beralamat di Jalan Lebak Jaya 3 Utara Nomor 30-A Surabaya disewakan kepada pihak Iain hingga April 2022.

Saat rumah tersebut habis masa sewanya, Simon bersama Andreas pada 17 April 2022 mendatangi rumah tersebut dan mengkosongkan dengan memasang rantai gembok karena akan dilakukan renovasi.

Namun, pada tanggal 04 Juni 2022, saksi Simon Effendi memperoleh telepon dari Ali Hermanto jika ada suara keras seperti pukulan besi yang berasal dari rumah yang beralamat di Jalan Lebak Jaya 3 Utara Nomor 30-A Surabaya.

Sekira jam 12.30 Wib, saksi Andreas datang mengecek ke lokasi tersebut serta melihat jika Pintu pagar telah terbuka, rantai putus tidak bisa dipakai, grendel Slot patah dan gembok yang sudah hilang serta di dalam rumah terdapat Wirjono.

Atas kejadian yang terjadi, Andreas meminta Wirjono untuk meninggalkan rumah tersebut namun Wirjono menolak dengan alasan jika rumah tersebut masih miliknya. Padahal atas objek rumah tersebut Simon mengklaim telah memperoleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 3725K/Pdt/2020 tanggal 16 Desember 2020 jika Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 79 tanggal 23 Januari 2015, Kuasa Menjual Nomor 80 tanggal 23 Januari 2015, Perjanjian Pengosongan Nomor 81 tanggal 23 Januari 2015 adalah sah sehingga atas objek rumah tersebut milik saksi Simon.

Wirjono menolak klaim dari Simon dengan berdalih jual beli rumahnya dengan Simon belum selesai karena Simon masih kurang bayar sebesar Rp. 868.000.000 makanya Wirjono bersikukuh kalau Rumah yang ada di Jalan Lebak Jaya 3 Utara Nomor 30 Surabaya dan di Jalan Lebak Jaya 3 Utara Nomor 30-A Surabaya sebagai milik dia.*,Red

Berita Terkait

Scroll to Top