Surabaya,http://kabarhits.id
Inilah potret wajah Terpidana Anak Mantan DPR R-I Dari Partai PKB yang telah diamankan oleh Tim Eksekutor gabungan dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Surabaya.
Dengan memakai rompi tahanan nomer 56 Yang bertuliskan Tahanan Kejari Surabaya Gregorius Ronald Tannur.
Setelah Vonis bebasnya dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan Dini Sera Afrianti tewas .
Tuntutan yang dibuktikan ke satu pasal 338 KUHP dengan pidana penjara 12 tahun namun Majelis Hakim PN memutus dengan Bebas, setelah Penuntut Umum mengajukan upaya hukum Kasasi .
Namun Mahkamah Agung memutus terdakwa terbukti dakwaan Alternatif ke 2 pasal 351 ayat (3) KUHP dan diPidana penjara 5 tahun.
Menurut Dr Mia Amiati SH,MHÂ Selaku kepala kejaksaan Tinggi Jawa Timur Menerangkan, Yang bersangkutan memiliki 2 alamat resmi yang tercatat di admniatrasi perkara yaitu juga berlama di Nusa Tenggara Timur, Jalan El Tari RT 12 ,
RW 06 Kelurahan Benoasi Kecamatan Kota Kefamenamu Kabupaten Timur Tengah Utara Nusa Tenggara Timur, dan Pakuwon City Virginia Regency E3 Surabaya.
Penangkapan Gregrorius R Tanur dieksekusi oleh Tim Kejati Jatim dan Kejari Surabaya di kediamannya di Surabaya Pakuwon City Virginia Regency E3 Surabaya.
yang bersangkutan tanpa adanya perlawanan dan pada saat di tangkap ronald hanya bersama asisten rumah tangga tanpa adanya orang tuanya .
Eksekusi ronald Tanur
hanya menjalankan
putusan mahkamah agung, yang sudah menganulir putusan bebas ronald dengan hukuman lima tahun penjara.
Keluarnya putusan Mahkamah Agung atas Kasasi Kejaksaan Negeri Surabaya, berbarengan dengan tertangkapnya Tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya oleh Tim Kejaksaan Agung, Ketiga hakim di tangkap karena di duga menerima suap atas putusan bebas Ronald Tannur ,dalam kasus penganiayaan korban Dini Serah Afrianti, hingga meninggal dunia .
Penangkapan Ronald tanpa adanya perlawanan dan pada saat di tangkap Ronald hanya bersama asisten rumah tangga tanpa adanya orang tuanya .
Menurut Kajati Jatim Eksekusi Ronald hanya menjalankan putusan Mahkamah Agung, yang sudah menganulir putusan bebas Ronald dengan hukuman
Lima tahun penjara.
Keluarnya putusan Mahkamah Agung atas kasasi kejaksaan negeri Surabaya, berbarengan dengan tertangkapnya tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya oleh tim Kejaksaan Agung, Ketiga hakim di tangkap karena di duga menerima suap atas putusan bebas Ronald Tannur ,dalam kasus penganiayaan korban dini serah afrianti, hingga meninggal dunia .
Sementara itu terkait kasus suap hakim, tim penyidik yang akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap terpidana Ronald Tannur.
Setelah menjalani proses administrasi, dan pemeriksaan kesehatan, anak mantan anggota DPR R-I ini, akhirnya dibawa ke rutan medaeng untuk menjalani hukumannya, sesuai putusan Mahkamah Agung, yakni Lima tahun penjara.
Sedangkan Tiga hakim dan pengacara Ronald yang terlibat suap , saat ini sudah di tahan di kejaksaan Agung.* Red