Surabaya, http://kabarhits.id
Sebuah kasus menarik perhatian publik di Surabaya. oknum pegawai Pelni dimana Pasangan Sudarmanto, S.E., dan Dian Kuswinanti didakwa telah merugikan tetangganya, Moh. Soleh, sebesar Rp 97.000.000 akibat pembangunan rumah mereka di Jalan Kalilom Lor Indah Seruni Nomor 50A. Rumah tersebut bersebelahan langsung dengan rumah Moh. Soleh di nomor 50.
berdasarkan informasi SIIP PN Surabaya , Proses pembangunan rumah pasangan tersebut, yang dimulai sekitar tahun 2017, terungkap tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Mereka membangun tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) yang lengkap dan tanpa melibatkan ahli konstruksi dan geoteknik pada tahap perencanaan. IMB dan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) baru diajukan dan diterbitkan pada tahun 2021-2022, setelah pembangunan sebagian besar telah selesai.
IMB yang dikeluarkan pun kemudian dicabut oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya melalui Keputusan Kepala Dinas Nomor: 188.4/19361/436.7.4/2022.
Menurut dakwaan, Sudarmanto secara langsung mengawasi pembangunan, memerintahkan tukang bangunan, Saksi Mariono alias Bagong, untuk melakukan pekerjaan yang dinilai tidak sesuai standar. Proses pembangunan yang dilakukan tanpa pengawasan ahli konstruksi dan geoteknik, mengakibatkan penambahan beban pada lapisan tanah yang berlebihan. Hal ini berujung pada penurunan tanah dan kerusakan signifikan pada rumah Moh. Soleh.
Kerusakan yang dialami rumah Moh. Soleh, berdasarkan laporan ahli Ir. Handoko Sugiharto, M.T. (geoteknik) dan Dr.Ir. Daniel Tjandra, S.T.,M.Eng (teknik sipil), meliputi keretakan pada dinding, kemiringan tembok, kerusakan plafon, kemiringan keramik, serta kerusakan kusen pintu dan jendela. Total kerugian yang diderita Moh. Soleh ditaksir mencapai Rp97.000.000.
Atas perbuatannya, Sudarmanto dan Dian Kuswinanti didakwa melanggar Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (sebagaimana telah diubah dengan Pasal 24 angka 43 jo Pasal 24 angka 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang kasus ini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sementara menurut jaksa penuntut umum Esti Dilla SH , terdakwa kita tahan sebagai tahanan kota , pada intinya koperatif karena ancamannya di bawah 5 tahun . ujarnya.Ust