Surabaya,http://kabarhits.id
Sidang Perkara Fidusial Dengan Terdakwa Erna Prasetyowati kembali digelar di PN Surabaya,
Sidang kali ini beragendakan saksi , lantaran kuasa hukum tak bisa menghadirkan saksi sehingga , ketua Majelis hakim Edi Saputra Pelawi Menunda Sidang dalam sepekan mendatang .
Usai Sidang Husein SH selaku
Kuasa Hukum Terdakwa saat dikonfirmasi menerangkan , bahwa klienya merupahkan korban Fidusial , lantaran menolong Dadan Andika sebagai sopir Driver yang sehari harinya sebagai pelanggan antar jemput kerja .
Dengan Meminjam Identitas terdakwa untuk Mengkridit 1 (satu) unit mobil Suzuki SX 4S-Cross No.Pol L-1120-YF tahun 2017 warna biru metalik.”ujarnya .
Lantaran Dandan tak etika baik dalam pembayaran Angsuran Mobil yang meminjam nama .
Berbagi cara kita lakukan dengn Somasi dan menghubungi Dandan lewat HP tapi sayangnya semua tidak pernah di Indahkan oleh Dadan .
akhirnya kita memakai jalur hukum yakni kita laporkan ke di Polrestabes .
Dipengaduan masyarakat nomor ; LPM/563/Vlll/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya, tanggal 7 Agustus 2024.
Atas laporan tersebut dengan dugaan tindak pidana penipuan. “Indentitas saya dipinjam oleh saudara Dadan Andika untuk melakukan keridit mobil melalui leashing, berjalannya waktu angsuran sebanyak 23 kali pada tanggal 21 Februari 2020, angsuran perbulan sebesar Rp.5.323.000,-.
Sedangkan dalam persidangan Ketua Majelis Hakim memerintahkan Agar Penuntut Umum untuk menghadirkan Dadn sebagai saksi , Dua kali dipanggil Dadn tidak patut , akhirnya Penuntut Umum diperintahkan dengn pemanggilan secara paksa.ujar Kuasa hukum terdakwa .
Sementara Jaksa Penuntut Umum Esti Dilla , dikonfirmasi menerangkan , kami udah berupaya memanggil saksi Dadan namun tidak diindakan , untuk yang terakhir kita akan panggil paksa , jika Dadan tidak ada , kita kembalikan kepada kewenangan hakim , ujarnya.
perlu diketahui perkara ini berawal terdakwa
Erna Prasetyowati, S.Pd, M.Pd Binti Wasono (Alm) pada tanggal 04 Januari 2018, bertempat di kantor PT.Indomobil Finance Jalan Kombespol M Duriat Surabaya, telah melakukan perbuatan “pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia .
Akibatnya perbuatan terdakwa dijerat Pasal 36 UU RI No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan juga Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.* yyk