Surabaya,http://kabarhits.id
nama Tjan Andre Hardjito santer disebut dalam perkara dugaan penipuan yang menetapkan Jeremy Gunadi sebagai terdakwa.
Nama Tjang Andre Hardjito santer disebut karena dipinjam pakai nama oleh Jeremy Gunadi guna mengajukan kredit rumah di Bank I C B C.
Di perkara ini, Jeremy Gunadi sebagai terdakwa atas laporan Tyo Soelayman lantaran akad jual beli hingga pembayaran D P 500 Juta dibatalkan.
Dipersidangan Tjang Andre Hardjito bersama istrinya, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaaan Negeri Surabaya guna dimintai keterangan.
Dalam keterangannya, Tjang Andre Hardjito mengaku, namanya di pinjam pakai oleh Jeremy guna ajukan kredit rumah dan yang membayar angsuran tiap bulannya adalah Jeremy.
” Pembayaran angsuran di kirim ke rekening saya yang di auto debit ke Bank I C B C “, ungkap Tjang.
Masih menurut Tjang Andre, Jeremy Gunadi macet melakukan pembayaran maka saya di kejar kejar Pihak Bank.
Tjang Andre Hardjito juga mengatakan, yang membawa calon pembeli yakni, Tyo Soelayman adalah Jeremy.
Tyo Soelayman melakukan pembayaran DP 500 Juta di Notaris.
Sedangkan, setahu saksi Cessie dialihkan ke calon pembeli lain karena saat itu di beri batas waktu tak kunjung selesai maka Bank I C B C yang membawa Calon pembeli yakni, Ong Hengky ongkiWijoyo.
Atas transaksi diatas, Tjang Andre Hardjito mengaku, menerima Kompensasi 1 Milyard.
Kompensasi tersebut, 500 Juta di titipkan Pengacara yang bernama Badrul untuk mengembalikan DP Tyo Soelayman dan 300 Juta buat bayar Jasa Pengacara serta saya dapat 200 Juta.
Dari sinilah perkara bermula, uang 500 Juta yang dititipkan ke Pengacara Badrul ternyata tidak di berikan ke Tyo Soelayman maka melaporkan Jeremy Gunadi ke polisi.
” Mengetahui hal ini, saya juga melaporkan Pengacara Badrul ke Kepolisian Yang Mulia ,” beber Tjang Andre Hardjito.
Akankah Jaksa menghadirkan Pengacara yang bernama Badrul untuk mengetahui, kemana uang DP Tyo Soelayman sekaligus mengkonfrontir keterangan Tjan Andre Hardjito guna mengungkap perkara ini, semakin terang.
Sementara, Istri Jeremy Gunadi, saat ditemui, mengatakan, sita persamaan itu diajukan sebelumnya, dengan maksud bahwa di kemudian hari Tjang Andre Hardjito agar tidak menjual rumah tanpa se izin kami.
Hal ini , dilakukan guna melindungi aset kami.
Disinggung DP 500 Juta, istri Jeremy Gunadi mengatakan, cek 500 Juta dari Tyo Soelayman tak kunjung bisa dicairkan maka dirinya, meminta tolong ayolah ! kalau menjadi pembeli yang baik lakukan sesuai prosedur agar cek tersebut, bisa kami cairkan.
Kami menduga ini seperti permainan karena Tyo Soelayman mempersilahkan menjual ke orang lain namun tak berkenan melakukan akta pembatalan.
” Calon pembeli lain Devi menyarankan kami untuk minta akta pembatalan di Notaris ,” ungkap istri Jeremy.
Istri Jeremy Gunadi menambahkan Notaris juga tak berkenan malah memberi saran berupa, jika Devi calon pembeli ini masuk kembalikan ya ? DP Tyo Soelayman.
Dari sinilah, suami saya yang sebelumnya sudah menitipkan cek ke Notaris sebagai jaminan dan jual beli batal maka mana cek kami kembalikan dong ?.
Penasehat Hukum, Robert Mantini menambahkan, cek Jeremy Gunadi yang diserahkan ke Notaris adalah sebagai jaminan. Kalau beretikad baik Jaminan cek jangan dicairkan dulu tapi harus menunggu kepastian Calon pembeli Devi atau Ong Hengky ongkiWijoyo dulu.
Ternyata, setelah ada kepastian pembelinya Ong Hengky ongkiWijoyo kompensasi uang 1 Milyard di transfer ke Tjang Andre Hardjito .
Hingga berita ini diberitakan , advokat Badrul Belum bisa dikonfirmasi.* rjt