Surabaya,kabarhits.id
Sidang dugaan Penggelapan Uang Yayasan Masjid Al-Ikhlash (YMAI), nomor Perkara 1991/Pid.B/2024/PN Sby, dengan terdakwa Winarno Bin Soni yang menjabat sebagai Bendahara di Yayasan Masjid Al-Ikhlash (YMAI) jalan Tanjung Sadari No.59 Surabaya.
Terhadap terdakwa Winarno Bin Soni dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan. Surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, S.H., dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Turut hadir dalam persidangan pengurus dan jama’ah Masjid Al Ikhlas, Sidang yang diketuai majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, S.H., sidang yang beragendakan pembacaan surat tuntutan, Sidang yang digelar diruang Kartika 2, Pengadilan Surabaya, Kamis, 07/11/2024.
” Menuntut terdakwa Winarno Bin Soni terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Terdakwa Winarno Bin Soni dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan,” kata Jaksa Estik Dilla Rahmawati, S.H., dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Barang bukti beberapa buku rekening Bank Mandiri atas nama Yayasan Masjid Al Ikhlas, dua lembar surat keptrusan Pembina Yayasan Masjid Al Ikhlas Nomor 02/S.KEP/RMLT/X/2020 pada tanggal 31 Oktober 2020. Dua lembar laporan auditor internal Nomor 01/A/LAI-YMAI/VII/2023,
1 (satu) bendel buku anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, 1 (satu) bendel hasil audit rekening bank Mandiri per April 2021 sampai April 2023. Satu lembar surat Keputusan Nomor A/121/SK/VI/2021/YMAI tentang pemberhentian dan pengangkatan bendahara dikembalikan kepada Yayasan Masjid Al-Ikhlash (YMAI).
Usai persidangan pengurus dan jama’ah Masjid Al-Ikhlas dengan tutuntutan JPU yang tinggi, mengucapkan terimakasih kepada pihak kejaksaan Tanjung Perak. Namun pengurus dan jama’ah juga keheranan bilamana dibandingkan dakwaan Jaksa kerugian hanya Rp.141.700.000,- (seratus empat puluh tujuh ratus ribu rupiah). Sedangkan dari perkembangan pengaduan atau rujukan Laporan Polisi (Polsek Krembangan) pertanggal 17 juli 2023, Kerugian Yayasan Masjid Al-Ikhlash (YMAI) yang diduga dilakukan oleh terdakwa Winarno Bin Soni sebesar Rp.432.175.000 (empat ratus tiga puluh dua juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
“Saya sangat apresiasi atas proses yang telah berjalan, dan mengucapkan banyak terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, dengan tuntutan 3 tahun ,6 bulan yang ditujukan keterdakwa Winarno Bin Soni,” ucap Moch Kholis, SH salahsatu Kuasa hukum dari Yayasan Masjid Al-Ikhlash (YMAI).
“Akan tetapi berdasarkan laporan hasil perkembangan pengaduan uang/kerugian yang disampaikan oleh pelapor saudara Tatas selaku sekretaris Muchlisin dipolsek Krembangan sebesar Rp. 432.175.000,-(empat ratus tiga puluh dua juta seratus tujuh puluh lima). Yang mana uang tersebut diduga gunakan oleh Winarno Bin Soni selaku bendahara Muchlisin Safuan saat itu, Dan itupun disampaikan juga kepada para jema’ah yayasan masjid Al-lklash oleh Muchlisin saat menjabat menjadi ketua pengurus Yayayasan Masjid Al-Ikhlas (YMAI), sehingga mengakibatkan adanya petisi yang dilakukan oleh para jama’ah YMAI karena tidak percaya atas pengelolaan keuangan semasa kepengurusan Muchlisin,” pungkas Moch Kholis tim kuasa hukum Yayayasan Masjid Al-Ikhlas (YMAI).
Lagi Pengurus yayasan masjid Al Ikhlas bertanya tanya tanya,
“Atas laporan pengaduan yg dilakukan oleh saudara Tatas. Kemana sisa uang tersebut ?…., oleh karena dengan adanya laporan/pengaduan tersebut telah terbuka secara terang benderang bahwa Patut kami duga sisa uang tersebut digunakan oleh pak Muchlisin Safuan dkk. Dan juga Sampai hari ini beberapa aset, baik keuangan, surat-surat penting dan laporan pertanggung jawaban keuangan belum juga diserahkan kepada ketua pengurus yang baru, karena ini adalah uang para jema’ah yang peruntukannya untuk pembangunan dan/atau perbaikan masjid maka kami akan melakukan upaya hukum pidana atas hal tersebut, dan apabila Muchlisin dkk. mengembalikan uang beserta aset tsb kepada pengurus baru maka perihal laporan akan kami pikirkan kembali,” jelas H. Mukminin salah satu pengurus Yayasan Masjid Al-Ikhlash.
Perlu diketahui dari dakwaan JPU bahwa ia Terdakwa Winarno Bin Soni, pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sejak bulan Agustus 2021 hingga waktu yang tidak dapat diingat lagi pada bulan April 2023, bertempat di Kantor Yayasan Masjid Al-Ikhlash (YMAI) Jalan Tanjung Sadari No.59 Surabaya. Hingga total keseluruhannya sebesar Rp.141.700.000,- (seratus empat puluh tujuh ratus ribu rupiah) yang dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan dakwaan JPU kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.* Red