Hakim Perintakan Jaksa , Panggil Paksa Saksi Ahmad zafar dari mitsui leasing,

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email

Surabaya,http://Kabarhits.id
Sidang Kasus dugaan pemalsuan STNK mobil Pajero bodong dengan terdakwa Fifie Pudjihartono ( 60 ) , warga Surabaya. kembali disidangkan .

Sidang kali ini beragendakan keterangan saksi Ahmad zafar dari mitsui leasing, sayangnya saksi tersebut sudah dilakukan pemanggilan tidak hadir.

Ketika Majelis hakim menawarkan untuk dibacakan , kuasa hukum tidak berkenan dan minta dihadirkan karena saksi tersebut merupahkan saksi kunci, sehingga , hakim memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum untuk memanggil paksa terhadap saksi Ahmad zafar dari mitsui leasing.

Setelah itu sidang ditutup dan dilanjutkan tanggal 4 Febuari tahun 2025.

Usai persidangan Kuasa hukum dari terdakwa yaitu Nurdin SH, saat dikonfirmasi oleh Awakmedia menerangkan, Jaksa harus bisa menghadirkan saksi Ahmad zafar dari mitsui leasing.

Karena beliau adalah saksi kunci dari perkara ini , dan saya sangat setuju dengan permintaan hakim agar Jaksa memanggil paksa saksi tersebut , dikarenakan saksi yang mengetahui data data mobil dileasing tersebut.makanya kami keberatan ketika keterangan saksi dibacakan, Ujar Nurdin

Perlu Diketahui
Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya yakni Damang Anubowo SH,.MH ,
yang dibacakan pada persidangan secara tatap muka virtual mengatakan, pagi itu, Jum’at 9 Febuari 2024 pukul 09.00 Wib, saat melintas di Jalan Tunjungan, laju mobil Mitsubishi Pajero abu-abu tua metalik tahun 2017 dengan nomor polisi L-1055-EC yang dikendarai Fifie Pudjihartono diberhentikan oleh dua anggota Tim Speed Satlantas Polrestabes Surabaya bernama Mujiono dan Fendy Hidayanto.

Polisi curiga ada ketidaksesuaian antara plat nomor kendaraan dengan tahun kendaraan yang dipakai Fifie,” katanya.

Ternyata setelah dihentikan benar, bahwa TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Mitsubishi Pajero yang dikendarai Fifie, dengan nomor rangka dan nomer mesinnya tidak sesuai.

Setelah dilakukan pemeriksaan registrasi dan identifikasi lebih mendalam oleh Zainal Abidin selaku Baur Samsat Surabaya Utara, Dirlantas Polda Jatim diketahui kalau nomor polisi L-1055-EC untuj Mitsubishi Pajero yang dikendarai oleh Fifie adalah atas nama Dega Febrianta Dwi Putra, nomor rangka: MK2KRWPNUHJ001403 nomor mesin: 4N15UBP8008 dan tidak sesuai dengan STNK yang dimiliki terdakwa.
Sedangkan mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai Fifie, nomor rangka MK3KRWPNUHJ000648, nomor mesin 4N15UBP3556. Pada registrasi kendaraan melalui aplikasi ERI (Elektronik Registrasi dan Identifikasi) muncul data pemilik atas nama Edi Handojo SH, alamat Jalan Surakarta 27 No.13 GKB Gresik, Nomor Polisi: W-1949-CN, Merk/Type : Mitsubishi Pajero SPT 2.4L DKR-H 4X2 8AT dan tidak sesuai dengan STNK yang dimiliki Fifie.

Sewaktu di interogasi, Fifie mengaku membeli mobil Mitsubishi Pajero tersebut pada Tahun 2021 dari seorang laki-laki yang tidak dia kenal dari iklan marketplace facebook dengan harga Rp.250 Juta, dengan menggunakan STNK atas nama Fifie Pudjihartono tanpa dilengkapi BPKB.

Saat diperiksa melalui aplikasi ERI, diketui juga kalau Fifie tidak pernah membayar pajak tahunan kendaraan bermotor dari awal pembelian sampai saat dirinya diamankan oleh anggota Satlantas Polrestabes Surabaya.

Polisi menduga, Fifie sebetulnya mengetahui bahwa STNK nomor polisi: L-1055-EC adalah surat palsu atau yang dipalsukan.
Akibat perbuatan Fifie, PT. Mitsui Leasing Kapital Indonesia selaku pihak pembiayaan terhadap mobil Mitsubishi Pajero yang selama ini dikendarai Fifie mengalami kerugian karena tidak menguasai mobil Mitsubishi Pajero tersebut.

Serta negara juga dirugikan oleh Fifie karena semenjak menguasai mobil Mitsubishi Pajero pada tahun 2021 Fifie tidak pernah membayarkan pajak mobilnya ke kas negara,”Rjt

 

 

Berita Terkait

Scroll to Top