Surabaya,http://kabarhits. id
Penelitian hukum adalah untuk mengembangkan ilmu pengetahuan hukum secara teoritis dan menyelesaikan permasalahan hukum yang konkret secara praktis, baik dengan cara menggali kebenaran hukum, menganalisis gejala hukum, melakukan perbandingan hukum, hingga merumuskan solusi untuk suatu masalah dalam masyarakat. Penelitian ini juga dapat berfungsi sebagai sarana kontrol sosial dan pembaruan hukum untuk mencapai ketertiban dan kemajuan.
Ketua / Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jaka Samudra Indonesia Falih Rabbani Akbar mengatakan bahwa kita mengkaji penelitian hukum terkait penyalahgunaan narkotika dan restorative justice antara lain pertama berjudul “ Pertanggungjawaban Pidana Anak Dibawah Umur sebagai Pelaku Penyalahgunaan Narkotika “. dan kedua berjudul “ Analisis Konflik Norma antara Kepolisian dan Kejaksaan dalam Penerapan Restorative Justice sebagai Perlindungan Hak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Berdasarkan Undang-Undang No.23 Tahun 2004 “.
Falih menerangkan sebanyak 2 Penelitian Hukum yang kita kaji, untuk penelitian kajian yang pertama tersebut diatas terkait narkotika. Bahwasannya tindak pidana narkotika yang meningkat seiring berkembangnya waktu tentu membutuhkan penangangan yang khusus. Mengingat penyalahgunaan narkotika ini sudah menyebar luas di semua kalangan termasuk melibatkan anak-anak juga. Anak merupakan pribadi yang rentan mendapatkan pengaruh negatif mengingat emosi anak yang belum stabil di usianya.
Usia anak merupakan masa transisi menuju kedewasaan sehingga mudah untuk dipengaruhi. Anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika juga merupakan sebagai korban. Anak anak masih belum mengetahui perbutannya itu merupakan suatu pelanggaran hukum. Untuk itu perlu mengetahui, mengkaji, dan menganalisis pertanggungjawaban pidana anak dan menganalisis pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim dalam mengambil keputusan, “ terang mahsiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya.
Alumni SMA Negeri 8 Surabaya ini juga menambahkan untuk penelitian kedua terkait restorative justice di mana dalam Penelitian ini ditujukan kepada aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan, dalam rangka memahami dan mengatasi konflik norma dalam penerapan restorative justice terhadap kasus KDRT. Selain itu, penelitian ini juga menyasar akademisi, mahasiswa hukum, serta pemangku kebijakan yang berkaitan dengan sistem peradilan pidana di Indonesia.
Meskipun regulasi telah ada, penanganan KDRT masih menghadapi tantangan, seperti kurangnya keterlibatan korban dalam proses hukum dan sistem peradilan yang lebih berfokus pada pelaku dibanding pemulihan korban. Untuk itu, restorative justice menjadi pendekatan alternatif yang lebih berpihak kepada korban dengan mengutamakan pemulihan psikososial, kesejahteraan, dan keadilan yang lebih holistik, bukan hanya sekadar penghukuman bagi pelaku,” tutur Falih.,*Rjt












