Surabaya,http://kabarhits.id
Jadi Terkait “Bumbung Kosong dan Kotak Kosong” ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Dalam konteks pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia, “kotak kosong” atau “bumbung kosong” merujuk pada opsi bagi pemilih untuk memilih calon kepala daerah yang tidak ada. Ini terjadi ketika hanya ada satu pasangan calon (paslon) yang bertarung dalam Pilkada. Kotak kosong adalah bagian dari upaya untuk memberikan pilihan kepada pemilih meskipun hanya ada satu pasangan calon.
Menurut ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota:
Pasal 54C: Menyatakan bahwa jika dalam Pilkada hanya ada satu pasangan calon, maka pemilihan tetap dilaksanakan dengan opsi “setuju” atau “tidak setuju”. Pemilih dapat memilih pasangan calon tersebut atau memilih kotak kosong. Jika kotak kosong memperoleh suara lebih banyak, maka pemilihan harus diulang pada periode berikutnya dengan ketentuan membuka kembali pendaftaran pasangan calon.
Pasal 54D: Jika suara yang mendukung pasangan calon lebih banyak daripada suara kotak kosong, maka pasangan calon tersebut dinyatakan terpilih.
Aturan ini bertujuan untuk menjaga proses demokrasi agar tetap berjalan, memberikan hak kepada pemilih untuk tidak menyetujui satu-satunya pasangan calon yang tersedia, dan memastikan adanya alternatif dalam pemilihan.
Ketentuan mengenai “kotak kosong” ini diterapkan untuk memastikan bahwa pemilu tetap berlangsung secara demokratis, meskipun dengan pilihan yang terbatas.
perlu diketahui Perlu di ketahui dari beberapa lokasi, ada yang mendaftar dengan satu Paslon Kepala Daerah saja. Diantaranya, Trenggalek, Ngawi, Gresik, Pasuruan Kota dan Surabaya. Paslon yang sudah mendaftar ke KPU setempat, berpotensi melawan kotak kosong saat Pilkada 2024, yang digelar 27 November 2024.
Komisioner KPU Jatim Choirul Umam kepada wartawan mengatakan, regulasi KPU setempat harus memperpanjang pendaftaran selama 3 (tiga) hari, terhitung tanggal 30 Agustus hingga 1 September 2024.
“Semua itu dilakukan demi membuka kesempatan kepada partai politik, peserta pemilihan umum, atau gabungan yang mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah untuk mendaftar,” kata Choirul Umam.
Ada yang menarik dalam Pilkada 2024, di Kota Surabaya sebanyak 18 Parpol peserta pemilu, telah memberikan rekomendasi untuk pasangan calon petahana, Eri Cahyadi dan Armuji, yang sudah mendaftar pada 28 agustus 2024 kemarin. Pasangan calon Eri Cahyadi-Armuji berpotensi melawan kotak kosong di Pilwali Surabaya 2024. Ini karena paslon ini menyapu bersih dukungan semua parpol di Surabaya.
Bila hanya ada 1 pasangan calon yang mendaftar di KPU di pastikan paslon itu akan melawan kotak kosong. Sesuai dengan aturan tentang pilkada melawan kotak kosong, bila paslon yang ada mendapatkan suara di atas 50% suara sah, pasangan itu dinyatakan menang. Kalau sebaliknya, kotak kosong yang menang maka pemilihan gagal, biasanya akan diadakan pemilihan ulang.* Red