Dengan Hitungan Hari DPO Mia Santoso Bos Miras Cukai palsu , Akan Dihadirkan Dipersidangan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email

Surabaya,http://kabarhits.id
Kabar Mia Santoso, bos miras ilegal yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), tengah menjadi sorotan publik. Beredar isu bahwa keberadaannya di Jepang bukan untuk menghindari hukum, melainkan untuk berobat. Namun, hal ini dibantah oleh pihak berwenang.

dilangsir dari Media Warnakotanews.com Terkait isu pelarian Mia Santoso ke Jepang, Humas Bea Cukai Kanwil Jatim 1 memberikan klarifikasi.
“Bea Cukai menghormati putusan pengadilan, Kewenangan penyidik adalah penegakan hukum, kewenangan jaksa penuntutan, dan kewenangan hakim untuk mengadili, Kami meyakini keputusan hakim seadil-adilnya,” ujar Dhony Prasetyo selaku Humas Bea Cukai Kanwil Jatim 1.

Lebih lanjut, Humas Bea Cukai Kanwil Jatim 1 menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan:
Pencekalan dan pencegahan melalui instansi terkait.
Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelusuri keberadaan Mia Santoso.

Pengambilan langkah-langkah hukum dalam menelusuri keberadaan yang bersangkutan.
Upaya diplomasi melalui instansi terkait.

“Kami akan terus berupaya menghadirkan Mia Santoso di persidangan,” tegasnya. “Koordinasi dengan APH diintensifkan untuk penelusuran keberadaan Mia Santoso dan kami akan mengambil langkah-langkah sesuai koridor hukum.”

Kasus ini, menurut Humas Bea Cukai Kanwil Jatim 1, Dhony Prasetyo membuktikan komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran miras ilegal. “Bea Cukai akan terus melakukan pemberantasan dan pencegahan miras ilegal melalui sosialisasi, koordinasi dan sinergi, serta penindakan represif,” tambahnya.

Sementara Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara menjelaskan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai prosedur. “Penyidik Bea Cukai telah melakukan panggilan dan menerbitkan surat DPO, kemudian diteruskan ke Kejaksaan, Selanjutnya, kami akan melakukan persidangan dan memanggil saksi-saksi,” jelasnya.

Terkait dengan Pemusnaan Barang Bukti pada tanggal 3 Juli 2025 , merupahkan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap . terpidana Dominikus Dian Djatmiko yang terbukti melanggar Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU RI No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 55 huruf b UU RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU RI No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi satu buah laptop Lenovo, satu buah handphone Redmi Note 12, 2964 kardus berisi 36.555 botol minuman mengandung alkohol berbagai merek, dan 114.028 pita cukai diduga palsu, dan 1 buah mobil
Truk box Isuzu Traga Nopol L 9848 CJ dirampas negara .

Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara menjelaskan terkait Nama DPO Mia Santoso sesuai proses hukum dan Prosedur yang telah berjalan sesuai “Penyidik Bea Cukai telah melakukan panggilan dan menerbitkan surat DPO, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan,
Selanjutnya, kami akan melakukan persidangan dan memanggil saksi-saksi,” jelasnya.

Kasi Intel berharap ,Tak hanya itu Kerjasama dengan masyarakat diharapkan dapat mempercepat penangkapan Mia Santoso. “Seluruh masyarakat Indonesia bisa turut mencari, dan jika ada informasi, dapat dilaporkan ke penyidik Bea Cukai Kanwil Jatim 1 ” ujar Kasi Intel Kejari Perak.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran barang ilegal dan peran serta masyarakat dalam memberantas kejahatan ekonomi.*

Berita Terkait

Scroll to Top