Surabaya,http://kabarhits.id
Ahli waris tanah perbatasan di kampung Rungkut menanggal Surabaya ,protes ke pemerintah
ahli waris tanah perbatasan di kampung rungkut menanggal surabaya protes ke pemerintah atas sengketa tanah seluas 5870 M 2, yang digunakan oleh mafia tanah,dari 10 ,ahli waris anak almarhum muniro warga brebek surabaya ini membuka warung ludruk besutan.
ahli waris tanah perbatasan di kampung rungkut menanggal surabaya protes ke pemerintah atas sengketa tanah seluas 5870 M2, yang digunakan oleh mafia tanah. dari 10 , ahli waris anak almarhum muniro warga brebek surabaya ini membuka warung ludruk besutan.
protes dengan membuka warung ludruk besutan yang digelar di depan warung dan tokok yang berdiri di tanah ahli waris muniro, ludruk besutan ini merupakan simbol protes sengketa tanah IPEDA nomor 697.
Menurut Kuasa hukum
Ahmad Moshonef SH dan Tim, menerangkan terkait tanah perbatasan di Rungkut Menanggal , pada awalnya ahli waris menemukan Ipeda terkait tanah yang lokasi di Rungkut menanggal , dengan nomer petok 697 percil 42 , yang sekarang diduduki bangunan bangunan kecil atu rukuh rukuh , dan di belakang g rukuh rukuh tersebut banyak didirikan bangunan bangunan liar .
pada saat itu salah satu ahli waris dengan dasar IPEDA menanyakan ke kelurahan Rungkut Menanggal, dan jawaban lurah mengatakan bahwa tanah tersebut sudah menjadi sertifikat milik orang lain, sayangnya percilnya 50 dan berbeda , patut di duga salah tempat . segala cara kita lakukan untuk mengirim somasi ke IPEDA, Kelurahan Kom Info .hingga saat ini belum ada jawaban .
Dari pihak Keluarga belum pernah sama sekali menjual tanah tersebut.kenap di tutupi seng agar kita tahu siap dari pihak lawan yang membelinya, kalau to klien kita bersalah , pastilah akan di laporkan. menepati lahan perkara gan orang lain .hingga sampai saat ini , aman aman saja. apalagi dari kita ada IMB nya .kita memang terbuka dan ayo kita tunjukan data dat yang kita miliki . ujar Kuasa hukum ahli waris Muniroh .
Sedangkan Pihak Jamaludin selaku ahli waris ., berharap perkara ini cepat selesai jangn sampai ke persidangan .tetapi kalau pihak Istansi kelurahan dan Istansi terkait kurang terbuka .maka kita akan mengajukan proses hukum .* Red