Diduga Adik Kandung, Gelapkan Uang Usaha Dagang Milik Kakaknya, Dilaporkan Polisi

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email

Surabaya, kabarhits.id
Lelaki paruh baya Tedjo Kusumo Santoso warga Jalan kendang sari industri no. 35, Tenggelis Mejoyo, Surabaya, melaporkan Tedjo Kusumo Latif alias The Kian Ling yang tidak lain adik kandungnya atas dugaan Tindak Pidana kepada pihak kepolisian dengan nomor LP/B/446/V/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

Lantaran telah menggelapkan uang ratusan juta rupiah yang seharusnya disetorkan kepada UD (Usaha Dagang) Bahan Bagunan “Toko Kendang Sari Baru” milik kakak kandungnya yakni Tedjo Kusumo Santoso.

“Awalnya Tedjo Kusumo Santoso ditahun 1974 merintis usaha membuat Ubin Traso, dan juga membuka toko bahan bangunan yakni “Toko Kendang Sari Baru”. Selain usaha tersebut Tedjo Kusumo Santoso juga sebagai pemborong bangunan. Dengan berjalannya waktu usahanya berkembang, disitulah ia Tedjo Kusumo Santoso mengajak Adik Kandungnya Tedjo Kusumo Latif alias The Kian Ling untuk membantunya di Toko, “Toko Kendang Sari Baru, diposisi Kasir,” papar pelapor Tedjo Kusumo Santoso.

Usahanya Semakin berkembang dan terus berkembang, kasir menjadi salah satu ujung tombak perputaran uang di sebuah toko. Namun bagaimana bila adanya dugaan si kasir malah menggelapkan uang toko, “Toko Kendang Sari Baru” sampai ratusan juta rupiah?

Selaku kasir Tedjo Kusumo Latif diduga menggelapkan uang kasir toko, “Toko Kendang Sari Baru” sampai ratusan juta rupiah?. “Waktu ketahuan dan diminta pertanggungjawaban adik saya, Tedjo Kusumo Latif selaku kasir tersebut tidak mau mengembalikan uang tersebut dan berdalih telah habis dipakai untuk hal-hal yang bersifat konsumtif,” jelasnya Tedjo Kusumo Santoso, dengan wajah geram.

UD ((Usaha Dagang) Bahan Bagunan “Toko Kendang Sari Baru” hanya memiliki 1 (satu) rekening Bank BCA atasnama Tedjo Kusumo Santoso (pelapor) yang harusnya semua pembayaran kastamer ( Customer) tersebut direkening milik Tedjo Kusumo Santoso (pelapor).

“Diduga Semua pembayaran uang tagihan dari kastamer ( Customer) yang membayar melalui Transfer sesuai Buku Rekening Tedjo Kusumo Latif,” tambah Tedjo Kusumo Santoso.

Akibatnya Pelapor Tedjo Kusumo Santoso atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan tersebut Pelapor mengalami kerugian miliaran rupiah.

Dalam perkara ini, beberapa barang bukti di antaranya Buku Rekening Bank serta Dokumen nota nota pembayaran dari Supleyer dan Kastamer ( Customer).*red

Berita Terkait

Scroll to Top