
Surabaya, http://kabarhits. id
Persidangan kasus dugaan penipuan investasi tambang nikel dengan terdakwa Hermanto Oerip kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (9/2/2026).
Agenda pemeriksaan saksi kali ini menghadirkan mantan staf administrasi PT Mentari Mitra Manunggal (MMM), Siok Lan alias Ria Go, yang memberikan keterangan kontroversial di hadapan Majelis Hakim.
Kesaksian Ria Go: Gaji Besar,
Minim Aktivitas
Dalam kesaksiannya, Siok Lan membeberkan fakta mengejutkan mengenai operasional PT MMM. Ia mengaku menerima gaji fantastis sebesar Rp20 juta per bulan yang dibayarkan secara tunai oleh Hermanto Oerip.
Namun, ia mengklaim pekerjaan yang dilakukannya sangat minim.
“Saya hanya diminta mengurusi renovasi kantor dan beli alat tulis. Di kantor Jalan Dharmahusada itu hanya ada saya dan seorang office boy. Tidak ada foto kegiatan tambang, tidak ada rapat, apalagi aktivitas operasional layaknya perusahaan tambang,” ungkap Siok Lan di ruang sidang.
Ia bahkan menyebut baru menyadari perusahaan tersebut “abal-abal” setelah mendapat informasi dari pelapor, Soewondo Basoeki. “Pak Soewondo bilang PT MMM berhenti karena dananya habis, dan beliau menyebut bisnis nikel itu fiktif,” tambahnya.
Hermanto Oerip Melawan: “Saksi Banyak Berbohong”
Terdakwa Hermanto Oerip tidak tinggal diam. Usai persidangan, Hermanto secara tegas menyanggah keterangan Siok Lan dan menyebut banyak fakta yang ditutup-tutupi oleh saksi. Hermanto mengklaim memiliki bukti kuat berupa tangkapan layar percakapan grup WhatsApp PT MMM yang membantah klaim saksi.
Menurut Hermanto, Siok Lan bukanlah sekadar staf administrasi biasa, melainkan orang kepercayaan Soewondo Basoeki yang sudah bekerja bersama sebelum PT MMM berdiri.
“Saksi bohong jika mengaku hanya admin biasa. Gajinya 20 juta dan dia punya bawahan bernama Herlina serta seorang OB.
Dia adalah orang bawaan Soewondo yang dipercaya memegang cek, token, dan rekening perusahaan,” ujar Hermanto kepada awak media.
Fakta-Fakta yang Disanggah Terdakwa:
Dalam pembelaannya, Hermanto merinci sejumlah poin yang dinilai memojokkan saksi:
Kendali Keuangan: Hermanto menyebut Siok Lan-lah yang memegang cek, membuka, mencairkan, hingga mentransfer uang sebesar Rp2,7 Miliar ke rekening pribadi Fenny Nurhadi (istri Soewondo).
Kepemilikan Aset: Mobil Xpander yang dibeli uang perusahaan disebut berada di bawah penguasaan Soewondo dan Siok Lan. Terkait Ruko Dharmahusada, itu adalah kesepakatan bersama, dan Siok Lan yang menagih cicilannya.
Dokumen Palsu: Hermanto menegaskan bahwa dokumen seperti Email BL dan COA berasal dari Venansius dan stafnya (Guntur), yang dalam putusan perkara lain telah terbukti dipalsukan oleh pihak Venansius.
Penyerahan Dokumen: Saat berhenti bekerja, Siok Lan disebut menyerahkan seluruh kunci ruko, dokumen PT, cek, hingga token bank kepada Fenny Nurhadi.
Fakta lain , bahwa nickel memang tidak mungkin dibawa ke kantor , tetapi untuk kesepakatan kerjasama perdagangan hasil tambang tsb , Soewondo , Hermanto dan Rudy pernah diajak Venansius survey di 2017 dan melihat adanya hasil tambang nickel di pulau Kabaena
Kesepakatan bersama nya dibeli semua pemegang saham , seperti tertulis di notulen Group WA PT MMM, jadi kesaksian Soewondo terdahulu yg menyatakan Sewa adalah kebohongan
Kasus yang bermula dari pertemuan di Eropa tahun 2016 ini menyeret Hermanto menjadi terdakwa
Ketua Majelis Hakim Nur Kholis memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan untuk agenda pemeriksaan saksi tambahan guna mendalami lebih lanjut kebenaran materiil dari kasus investasi nikel di Kabaena, Kendari . * rjt












