Surabaya,http://kabarhits.id
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati angkat bicara terkait insiden yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kediri sebagai korban pengeroyokan dari orang yang tidak dikenal.
Dalam pers releasenya Kajati Jatim menerangkan Kronologi Kejadian, insiden tersebut terjadi pada pada Senin (23/12/2024) pukul 20.30 WIB di Jalan Imam Bonjol, Kediri, Jawa Timur, saat Kepala Kejaksaan Negeri Kediri sedang melakukan perjalanan bersama keluarga dan dalam perjalanan tersebut, Kajari Kabupaten Kediri dihadang oleh dua pengendara motor yang tidak dikenal dan akhirnya diketahui berinisial HFL (33) warga Kampung Dalem, dan AM warga kecamatan Mojo yang diduga melakukan tindakan yang mengancam keselamatannya.
Dalam situasi tersebut, Kajari Kabupaten Kediri merasa perlu mengambil tindakan terukur untuk perlindungan diri dengan melepaskan tembakan peringatan ke udara, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan yang berlaku bagi aparat penegak hukum. Tindakan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk mengantisipasi potensi bahaya yang lebih besar.
“ Kepatuhan terhadap prosedur
Kami memastikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kajari Kab. Kediri sepenuhnya sesuai dengan aturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku dan dengan berpedomam kepada UU Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 8B menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api serta sarana dan prasarana iainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kajati dalam pers releasenya, Kamis (26/12/2024).
Hal ini lanjut Kajati, diperkuat dengan aturan yang tertuang di dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 Tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas di lingkungan kejaksaan republik indonesia, dimana Pasal 2 menyebutkan bahwa Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa dapat dilengkapi dengan Senjata Api Dinas serta sarana dan prasarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Pasal 9 ayat (1) huruf b menyebutkan bahwa (1) Penggunaan Senjata Api Dinas dilakukan sebagai tindakan terakhir dalam upaya menghentikan tindakan seseorang atau sekelompok orang yang mengancam jiwa Jaksa sebagai aparat penegak hukum, penggunaan senjata api hanya dilakukan dalam kondisi yang benar-benar terpaksa untuk melindungi diri atau orang lain dari ancaman serius.
Langkah penanganan Insiden
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian ini secara menyeluruh dan transparan. Kami berkomitmen mendukung setiap langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan fakta-fakta di lapangan terungkap dengan jelas.
Pengamanan Aparat Kejaksaan
Kami menegaskan bahwa Kejaksaan selalu memberikan perhatian penuh terhadap keamanan dan keselamatan anggota dalam melaksanakan tugas maupun keseharian. Insiden ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam menghadapi berbagai potensi ancaman di lapangan.
“ Imbauan kepada Masyarakat
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur meminta kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya terkait insiden ini. Kami akan terus memberikan informasi resmi secara berkala kepada publik guna menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan,” tegasnya. * Red