Kejati Jatim Sita Rp47 M dan USD 421.046 dalam Kasus Korupsi Pelabuhan Probolinggo

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email


Surabaya ,http://kabarhits. id

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyoroti komitmen pemberantasan korupsi dengan merilis hasil penyitaan aset sebesar Rp47,28 miliar dan USD 421.046 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan jasa pelabuhan Tanjung Tembaga, Probolinggo.

Seluruh aset itu terkait dengan aktivitas PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN) yang ditegaskan tidak sah secara hukum sebagai pengelola pelabuhan.

Kepala Kejati Jatim Agus Sahat menyampaikan hal itu dalam konferensi pers memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia 2025, Selasa (9/12/2025). Menurutnya, penyidik berhasil mengamankan dana dari 13 rekening di lima bank nasional dan enam deposito di BRI serta Bank Jatim.

“Total penyitaan mencapai Rp47.286.120.399 dan 421.046 dolar AS. Semua ini kami amankan dalam rangka penyidikan dan menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP,” tegas Agus.

Masalah mulai terungkap ketika Pemprov Jatim, yang belum memiliki Badan Usaha Pelabuhan (BUP), melalui Dinas Perhubungan menunjuk PT DABN sebagai pengelola layanan pada 2015. Padahal perusahaan itu bukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), melainkan anak perusahaan PT Jatim Energy Services (JES) yang kemudian diakuisisi PT Petrogas Jatim Utama (PJU) tahun 2016.

Lebih parah, Gubernur Jatim saat itu bahkan mengusulkan PT DABN ke Kementerian Perhubungan sebagai pemegang izin BUP – padahal perusahaan tersebut belum memenuhi syarat hak konsesi. Hal ini diperparah dengan penyertaan modal daerah sebesar Rp253,64 miliar melalui PT PJU yang dialirkan ke PT DABN, padahal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 333 ayat 2 melarang pemerintah daerah menyertakan modal ke selain BUMD.

“Penunjukan PT DABN sebagai pengelola pelabuhan tidak sah secara hukum dan merupakan tindakan menyimpang,” kata Agus.

Dalam penyidikan yang berjalan, penyidik telah memeriksa 25 saksi dari unsur Pemprov Jatim, pengawasan BUMD, dan swasta. Dua ahli hukum pidana serta ahli keuangan negara juga diminta pendapat untuk memperkuat konstruksi hukum.

“Termasuk pejabat Pemprov Jatim yang membidangi BUMD di bidang Perekonomian,” ungkapnya.

Sepanjang tahun 2025, Kejati Jatim menangani 154 perkara penyidikan dengan nilai penyelamatan kerugian negara mencapai Rp288 miliar dan USD 421.046. Agus menjamin penanganan perkara ini akan berjalan profesional, transparan, dan berkomitmen penuh untuk menyelamatkan keuangan negara.

Berita Terkait

Scroll to Top