Perkara Laporan Penggelapan Tiga Tahun , 3 kali Ganti Atasan , Diduga Kepastian Hukumnya Lambat

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email

 

Sidoarjo,http://kabarhits.id
Perkara Laporan Albert 3 tahun lebih diduga mangkrak di Polrestabes Sidoarjo , seharusnya perkara ini sudah ada kejelasan namun sudah Dua kali ganti atasan diduga jalan ditempat .

Dari hasil laporan tersebut, terbitlah STTLP/324/VI/2023/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR pada 27 Juni 2023 silam,

namun disinilah keapesan yang sebenarnya terjadi pada Albert Handoko dari hasil laporan tersebut, hingga kini tahun 2025 pelapor terakhir hanya di konvlontir oleh pihak penyidik antara pelapor dan terlapor.

Dirinya berharap penuh terhadap Polresta Sidoarjo agar mau menindaklanjuti permasalahan ini lebih serius , mengingat orang tuanya meninggal dunia, laporan di Kepolisian tidak ada kabar.

3 tahunan laporan kasus penggelapan tak kunjung pasti, ini sudah tak wajar, kami menduga ini sengaja diciptakan demi meloloskan terlapor dari jeratan hukum.

Namun hingga sampai saat ini Sp2hp pelapor harus meminta dulu ke penyidik .

mengingat Aturan Perkap No. 14 Tahun 2012) disebutkan setiap bulan paling sedikit 1 (satu) penyidik secara berkala wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor

Saat dikonfirmasi untuk mempertanyakan tindak lanjut kasus tersebut, namun penyidik selalu memberikan alasan yang tak jelas, dengan mengatakan akan melakukan gelar perkara dan memanggil terlapor, namun sejauh ini terlapor tak juga diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya”, ungkap Irsan.
Albert Handoko, melaporkan pengurus dan anggota arisan yang bergabung dalam Yayasan Sekarwangi, Sidoarjo, tahun 2022 lalu.

Mereka diantaranya, LS, MH dan JS dilaporkan atas dugaan penggelapan uang arisan Rp250 juta. Sampai saat ini, perkara sampai tahun 2025, masih berproses di Polresta Sidoarjo.

Menurut Albert Handoko, awal perkara ini pengaduan masyarakat dibuat tahun 2022 lalu.
Satu tahun kemudian, tahun 2023, perkara meningkat menjadi laporan polisi, dan proses sampai saat tahun 2025 ini belum juga selesai,” kata Albert Handoko, Senin (14/4/2025).

Karena dianggap lamban, Albert Handoko berharap ada kepastian hukum atas perkara dugaan penggelapan yang sudah dilaporkannya beberapa tahun yang lalu. “Tentu saya berharap ada kepastian hukum dan keadilan dalam perkara ini,” tambahnya.
Warga Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo ini juga melayangkan surat kepada Irwasda Polda Jatim, Kombes Pol Ary Satriyan, S.I.K., M.H, tujuannya agar segara dilakukan gelar perkara atas terlapor inisial LS, MH dan JSL.

Terakhir dilakukan konfrontasi bulan Februari tahun 2025, sampai saat ini belum ada gelar perkara,” ucap Albert Handoko.

Pria kelahiran November 1982 ini mengaku mengikuti arisan karena diajak orang tuanya yang sudah almarhum. “Tiap bulan saya harus membayar Rp 5 juta, tapi waktu giliran saya terakhir dapat Rp 250 juta, katanya uang sudah tidak ada. Uang perkumpulan arisan dibuat investasi ke perusahaan lain,” pungkasnya.

Sementara penyidik Polres Sidoarjo yakni Dedy yang menangani saat dikonfirmasi melalui Whatup , menerangkan Kemaren udah dikirim SP2HP ke Albert , Karena kemaren kena ngepan bulan puasa sampai hari raya Idul Fitri , kami akan segera gelar perkara , ujar Dedy pada wartawan .* red

Berita Terkait

Scroll to Top