Petaka Dini Hari di Ponpes Alif Laam Miim: Santri Dihajar Senior, Kencing Tak Normal

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email

 

SURABAYA ,http://kabarhits. id

Kabut kelam kembali menyelimuti institusi pendidikan agama di Surabaya. Pondok Pesantren (Ponpes) Alif Laam Miim yang berlokasi di Jalan Kebonsari Baru Selatan, Jambangan, resmi dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan kekerasan brutal terhadap salah satu santrinya.

Laporan polisi bernomor LP/B/235/I/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR yang dilayangkan oleh Lanny Fertmawati (49), warga Wonokromo, mengungkap tabir dugaan penganiayaan sistematis yang menyeret dua nama terlapor: Muhammad Joko Lipin Rabowo dan Brilian.
Ritual Kekerasan di Jam Tidur
Aksi “koboi” di lingkungan pesantren ini diduga terjadi pada 25 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum pelapor, Yulian Musnandar, S.H Selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum Mitra & Parwira Agusfia, S.H., M.H. Dewan Pengawas LBH. MITRA
Yang diungkapkan korban bahwa korban dipaksa bangun dari tidurnya atas perintah pengurus pondok.

Korban kemudian dipaksa melakukan posisi “kuda-kuda duduk” sebelum akhirnya dihujani pukulan bertubi-tubi pada bagian pantat, punggung, kaki, hingga kepala. Tak berhenti di situ, pelaku bahkan sempat meminta izin secara intimidatif untuk memukul perut korban meski korban sudah memohon untuk dihentikan.

Dampak Permanen dan Trauma Berat Akibat rentetan serangan fisik tersebut, kondisi kesehatan korban memburuk. “Korban mengalami gangguan medis, kencing menetes tidak lancar, dan nyeri hebat di perut bagian bawah serta hidung akibat benturan,” terang Yulian

Kekerasan ini tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga luka psikis mendalam. Korban sempat menutup diri karena trauma hebat dan ketakutan luar biasa untuk kembali ke pondok. Rahasia kelam ini baru terungkap setelah sang ibu curiga melihat perilaku anaknya yang menolak keras saat diminta kembali ke pesantren.

Jeratan Hukum Menanti
Pihak pelapor menjerat para terlapor dengan Pasal 80 Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Jika terbukti, para pelaku terancam hukuman pidana serius terkait tindakan membiarkan atau melakukan kekerasan terhadap anak.
Hingga saat ini, berkas laporan telah diterima oleh Ka Siaga I SPKT Polda Jatim, Kompol Veri Triyanto. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman penyelidikan, sementara pihak Ponpes Alif Laam Miim belum memberikan klarifikasi resmi terkait insiden yang mencoreng dunia pendidikan di Kota Pahlawan ini.

“Kami berharap ada keadilan nyata. Pesantren seharusnya menjadi tempat berlindung yang aman, bukan arena kekerasan,” pungkas pihak keluarga di Mapolda Jatim.

Pernyataan Kuasa Hukum & Keluarga

“Klien kami tidak hanya diserang secara fisik, tapi martabatnya diinjak-injak. Saat anak-anak lain tidur, dia justru dibangunkan untuk dijadikan objek kekerasan. Ini bukan lagi pembinaan, ini tindakan kriminal!” – Yulian, Kuasa Hukum Pelapor.

hingga sampai sekarang
“Korban trauma berat. Dia ketakutan tiap kali mendengar kata ‘pondok’. Kami menuntut keadilan agar tidak ada lagi orang tua yang mengirim anaknya belajar, tapi justru menerima anaknya dalam kondisi cacat fisik dan mental.” Pihak Keluarga Korban.

“Kencing menetes dan sakit di bagian perut bawah adalah bukti nyata adanya benturan benda tumpul. Kami mendesak Polda Jatim melakukan visum menyeluruh dan segera mengamankan terlapor.” – Yulian Kuasa Hukum Pelapor.

Akibat perbuatannya Ancaman Pidana Perlindungan Anak
Para terlapor terancam hukuman berdasarkan UU RI No. 35 Tahun 2014:
Pasal 76C: Melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Pasal 80 Ayat (1): Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000.
Pasal 80 Ayat (2): Jika anak mengalami luka berat, pelaku dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000.

Hingga Berita ini di naikan Pihak Pompes Alif Laam Miim, belum dikonfirmasi .* Rjt

Berita Terkait

Scroll to Top